Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2019 | 17:25 WIB
Suteki dan tim kuasa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (18/9/2019). [Suara,com/Adam Iyasa]

Sebelumnya Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengeluarkan SK nomor 586/UN7.P/KP/2018, tentang pemberhentian jabatan Prof Suteki sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip tanggal 28 November 2018.

SK rektor turun akibat impikasi Suteki yang indisipliner membolos saat hadir dalam Judical Review perubahan undang-undang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2017, serta hadir sebagai saksi ahli pada sidang pencabutan izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2018.

Karenanya, Suteki menggugat atas SK rektor tersebut agar dibatalkan dan untuk bisa kembali direhabilitasi namanya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Semarang.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Dua Guru Besar, Suteki Tantang Rektor Undip di PTUN

Load More