SuaraJawaTengah.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Suteki menyayangkan belum siapnya tim dari penasehat hukum tergugat Rektor Undip Yos Johan Utama atas jawaban dari gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (18/9/2019).
"Tadi gugatan sudah dibacakan hakim, hadir komplit baik dari pengggugat dan tergugat, tapi tiba giliran pembacaan jawaban dari penasehat hukum tergugat belum siap," kata Suteki kepada Suara.com, Rabu (18/9/2019).
Suteki menilai, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur persidangan. Meski sudah tiga kali sidang berjalan saat pemeriksaan gugatan, serta seminggu lalu sidang pembacaan gugatan, seharusnya sudah siap pada pembacaan jawaban atas gugatan.
"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," katanya.
Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Dua Guru Besar, Suteki Tantang Rektor Undip di PTUN
Karena itu, sidang pada minggu depan yang seharusnya agenda pada pembacaan replik menjadi tertunda dengan sidang yang hanya pada pembacaan jawaban atas gugatan pengggugat.
"Wong masalah itu sedehana, masalah pemberhentian seperti ini, objek sudah jelas, masalah jelas, saya juga tidak mencari-cari, kalau dalil-dalilnya tidak mendukung cabut saja SK itu. Sebenarnya sepele sekali," ucapnya.
Akibat berlarutnya sidang, Suteki merasa karirnya menjadi makin terhambat dalam pengabdiannya sebagai akademisi. Status dia di masyarakat juga merasa tidak jelas akibat pemberhentian atas SK tersebut.
"Jabatan saya dicabut, tidak bisa mengajar di Akpol padahal saya empat mata kuliah di sana. Di masyarakat nama saya juga tercoreng," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum tergugat Muhtar Hadi Wibowo mengaku masih mempersiapkan materi jawaban atas gugatan penggugat. Dia menilai materi gugatan Prof Suteki masih lemah.
Baca Juga: Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut
"Pendapat saya gugatan banyak celah kelemahan akan tetapi kami akan menjalani semua tahapan persidangan sebaik-baiknya. Saya berkeyakinan gugatan tidak akan dikabulkan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengeluarkan SK nomor 586/UN7.P/KP/2018, tentang pemberhentian jabatan Prof Suteki sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip tanggal 28 November 2018.
SK rektor turun akibat impikasi Suteki yang indisipliner membolos saat hadir dalam Judical Review perubahan undang-undang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2017, serta hadir sebagai saksi ahli pada sidang pencabutan izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2018.
Karenanya, Suteki menggugat atas SK rektor tersebut agar dibatalkan dan untuk bisa kembali direhabilitasi namanya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Semarang.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Menkes Geram Bullying Kedokteran Undip Ditutup-tutupi: Sudah Saatnya Dihentikan!
-
Bukan Dibully, Rektor Undip Ungkap Penyebab Kematian Aulia Risma Lestari: Masalah Kesehatan...
-
Isi Klarifikasi Rektor Undip Soal Kasus Bunuh Diri Aulia Risma Lestari: Tidak Benar Dibully
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Profesi Sebenarnya Ayah Danang Giri Sadewa yang Disebut Anak dari Rektor UNDIP, Ternyata Bukan Sembarangan
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Kemendagri: Tak Ada Sanksi Hukum untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil
-
Kecelakaan Bongkar Penyelundupan 12 Kg Sabu di Tol Tegal, Begini Kronologinya
-
Wali kota Semarang Tunda Keberangkatan Retret, Pilih Urus Sampah
-
Profil Band Sukatani, Duo Punk Asal Purbalingga yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri
-
BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir di Semarang Hari Ini