SuaraJawaTengah.id - Perseteruan dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang memasuki babak baru. Keduanya akan berhadapan untuk saling beradu argumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hal tersebut lantaran, Suteki melayangkan gugatan atas keputusan Rektor Undip Yos Johan Utama atas pemberhentian dari jabatan akademiknya.
Diketahui Suteki yang dituding pro-ormas terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menggugat keputusan Rektor Undip yang memberhentikan jabatan strukturalnya di Fakultas Hukum dan Senat Undip. Sidang perlawanan Suteki menghadapi atasannya, Rektor Yos Johan Utama akan digelar di PTUN Semarang pada Rabu (18/9/2019) mendatang.
"Tadi sidang pemeriksaan berkas gugatan, dan sudah lengkap, sudah final, artinya minggu depan sidang gugatan terbuka digelar," kata Suteki, usai sidang pemeriksaan gugatan, Rabu (11/9/2019).
Pada sidang gugatan pekan depan, Suteki akan menantang Yos Johan perihal dasar-dasar hukum sanksi berat yang menimpanya. Dia menimbang keputusan sang rekor tidak berdasar hukum bahkan menyalahi prosedural.
"Sidang nanti akan menjelaskan semua, termasuk kriteria dari sanksi disiplin tersebut, karena dampaknya pada saya sudah menyebar skala nasional," katanya.
Guru besar Ilmu Pancasila itu juga menyebut, akibat keputusan rektor telah merugikan pribadinya. Selain tidak mendapat hak secara ekonomi pada jabatan, juga namanya tercoreng atas tuduhan anti Pancasila.
"Sanksi itu merugikan saya, keluarga dan nama baik saya," katanya.
Sementara itu, Rektor Undip Yos Johan Utama yang juga hadir dalam sidang pemeriksaan gugatan tidak berkomentar banyak. Dia memilih irit bicara saat awak media berusaha meminta keterangan.
Baca Juga: Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut
"Sidangnya minggu depan. Semua berproses, kita tunggu saja," katanya.
Untuk diketahui, perseteruan tersebut terjadi saat Rektor Undip Yos Johan Utama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian jabatan Suteki sebagai Kaprodi Magister Hukum dan Anggota Senat Undip.
Saat itu, Yos Johan melalui sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) menilai keputusan Suteki saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta, merupakan perilaku indispliner karena tanpa izin dan tidak mewakili atas nama kampus.
Suteki juga dinilai telah menyebarkan dan pro-organisasi yang dilarang pemerintah yakni HTI atas postingannya di media sosial. Ditambah pula, keberadaan dia saat melakukan gugatan judical review atas undang-undang Ormas di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017. Dia dituding melawan produk hukum pemerintah yang legal.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja