SuaraJawaTengah.id - Perseteruan dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang memasuki babak baru. Keduanya akan berhadapan untuk saling beradu argumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hal tersebut lantaran, Suteki melayangkan gugatan atas keputusan Rektor Undip Yos Johan Utama atas pemberhentian dari jabatan akademiknya.
Diketahui Suteki yang dituding pro-ormas terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menggugat keputusan Rektor Undip yang memberhentikan jabatan strukturalnya di Fakultas Hukum dan Senat Undip. Sidang perlawanan Suteki menghadapi atasannya, Rektor Yos Johan Utama akan digelar di PTUN Semarang pada Rabu (18/9/2019) mendatang.
"Tadi sidang pemeriksaan berkas gugatan, dan sudah lengkap, sudah final, artinya minggu depan sidang gugatan terbuka digelar," kata Suteki, usai sidang pemeriksaan gugatan, Rabu (11/9/2019).
Pada sidang gugatan pekan depan, Suteki akan menantang Yos Johan perihal dasar-dasar hukum sanksi berat yang menimpanya. Dia menimbang keputusan sang rekor tidak berdasar hukum bahkan menyalahi prosedural.
"Sidang nanti akan menjelaskan semua, termasuk kriteria dari sanksi disiplin tersebut, karena dampaknya pada saya sudah menyebar skala nasional," katanya.
Guru besar Ilmu Pancasila itu juga menyebut, akibat keputusan rektor telah merugikan pribadinya. Selain tidak mendapat hak secara ekonomi pada jabatan, juga namanya tercoreng atas tuduhan anti Pancasila.
"Sanksi itu merugikan saya, keluarga dan nama baik saya," katanya.
Sementara itu, Rektor Undip Yos Johan Utama yang juga hadir dalam sidang pemeriksaan gugatan tidak berkomentar banyak. Dia memilih irit bicara saat awak media berusaha meminta keterangan.
Baca Juga: Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut
"Sidangnya minggu depan. Semua berproses, kita tunggu saja," katanya.
Untuk diketahui, perseteruan tersebut terjadi saat Rektor Undip Yos Johan Utama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian jabatan Suteki sebagai Kaprodi Magister Hukum dan Anggota Senat Undip.
Saat itu, Yos Johan melalui sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) menilai keputusan Suteki saat menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta, merupakan perilaku indispliner karena tanpa izin dan tidak mewakili atas nama kampus.
Suteki juga dinilai telah menyebarkan dan pro-organisasi yang dilarang pemerintah yakni HTI atas postingannya di media sosial. Ditambah pula, keberadaan dia saat melakukan gugatan judical review atas undang-undang Ormas di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017. Dia dituding melawan produk hukum pemerintah yang legal.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota