SuaraJawaTengah.id - Pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Prof Suteki di PTUN Semarang.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan belum bisa memberikan keterangan perihal langkah hukum apa yang akan ditempuh atas upaya perlawan hukum dari anak buahnya tersebut.
"Soal gugatan Prof Suteki, saya belum menerima surat gugatannya ya," kata Yos Johan, usai pengukuhan Guru Besar di Gedung Prof Sudarto Undip, Kamis (22/8/2019).
Namun begitu, beberapa waktu yang lalu, terkait gugatan Suteki yang melaporkan tindakan pencemaran nama baik oleh para pejabat Undip di Polda Jateng. Yos Johan mengaku mempersilahkan tindakan jalur hukum tersebut.
"Silahkan tempuh jalur hukum, kami juga ada jalur hukum sendiri yang ditempuh," katanya.
Sementara itu, Menristek Dikti, Mohamad Nasir, yang hadir dalam pengukuhan Guru Besar, menyatakan jika permasalahan tersebut harus segera diselesaikan pihak Undip.
"Ini harus segera diselesaikan, jangan berlarut-larut," kata Menristek Dikti.
Menristek juga menyatakan, kepada para kampus lainnya di Indonesia harus tetap menganut asas Pancasila baik institusi maupun para staf fungsional di dalamnya.
"Pemerintah terus mendorong baik dosen, guru, atau tenaga pengajar lainnya tetap menjaga nilai-nilai Pancasila," katanya.
Baca Juga: Pembelaan Suteki Dituding HTI : Sebagai Guru Besar Pancasila Saya Malu
Diketahui Suteki menggugat atas keputusan SK Rektor Undip Nomor 586 yang membebastugaskan jabatan fungsionalnya sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Komisi Senat Universitas, di PTUN Semarang.
"Saya memperjuangkan keadilan, bahwa SK tersebut tersebut maladministrasi. Saya ingin SK dibatalkan dan nama saya direhabilitasi," kata Suteki.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja