SuaraJawaTengah.id - Para pendemo yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang menggelar unjuk rasa terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), di halaman DPRD Jawa Tengah, Senin (23/9/2019).
Membentangkan spanduk bernada penolakan, pengunjuk rasa juga mendesak para pimpinan DPRD Jateng untuk bisa menemui mereka. Untuk berkomitmen menandatangani dukungan satu suara atas penolakan rencana undang-undang tersebut.
"RKUHP sangat mengancam demokrasi di Indonesia, ada 13 pasal yang kontroversi pada RKUHP salah satunya yaitu pembatasan media mengkritik Presiden," kata Budiman Prasetyo, Kepala Departemen Kebijakan Publik Kammi Semarang.
Pasal tersebut, yang diartikan 'melindungi martabat presiden' justru upaya dalam melemahkan kritik yang akan disampaikan warga negara terhadap kebijakan pemerintah.
"Termasuk bisa membungkam kebebasan dunia jurnalistik, berpotensi kembali terjadinya pembredelan media massa," katanya.
Senada pada RUU P-KS, Budiman melihat ada juga pasal yang ambigu. Salah pengertian justru akan memberi pintu bagi kasus pelecehan seksual atau kejahatan seksual.
Dia menilai, RUU P-KS yang saat ini memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi dan melegalkan LGBT.
"Banyak celah yang bisa digunakan orang-orang jahat untuk melakukan kekerasan seksual. Dengan atau tanpa paksaan, melakukan hubungan seksual bagi yang belum memiliki ikatan perkawinan adalah hal yang salah," katanya.
Dia berharap kepada wakil rakyat di DPR RI untuk mengurungkan pengesahan dan lebih pada pematangan pasal-pasal di dalamnya. Terutama adanya perlindungan komprehensif kepada korban kejahatan dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi
Massa KAMII akhirnya diijinkan masuk ke dalam Gedung DPRD Jateng, mereka ditemui oleh Wakil Pimpinan DPRD Jateng, Quatly Abdul Kadir. Usai pertemuan disepakati penandatanganan untuk sepakat adanya penundaan dan pematangan pasal-pasal dua Rancangan Undang-undang tersebut.
"Kami akan sampaikan ke DPR RI, kita juga ingin ini untuk tidak disahkan menjadi undang-undang dulu. Kami satu suara itu sama adik-adik mahasiswa, doakan saja," kata Quatly, yang juga anggota DPRD dari PKS.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Minta RUU KUHP Diselesaikan DPR Periode Sekarang, PAN: Biar Ada Prestasinya
-
Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi
-
Tolak RUU KPK, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Jombang
-
Demo Tolak RUU KPK, Mahasiswa Merangsek ke Rapat Paripurna DPRD Kepri
-
#GejayanMemanggil, Ratusan Mahasiswa Mulai Bergerak dari Timoho
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal