SuaraJawaTengah.id - Para pendemo yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang menggelar unjuk rasa terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), di halaman DPRD Jawa Tengah, Senin (23/9/2019).
Membentangkan spanduk bernada penolakan, pengunjuk rasa juga mendesak para pimpinan DPRD Jateng untuk bisa menemui mereka. Untuk berkomitmen menandatangani dukungan satu suara atas penolakan rencana undang-undang tersebut.
"RKUHP sangat mengancam demokrasi di Indonesia, ada 13 pasal yang kontroversi pada RKUHP salah satunya yaitu pembatasan media mengkritik Presiden," kata Budiman Prasetyo, Kepala Departemen Kebijakan Publik Kammi Semarang.
Pasal tersebut, yang diartikan 'melindungi martabat presiden' justru upaya dalam melemahkan kritik yang akan disampaikan warga negara terhadap kebijakan pemerintah.
"Termasuk bisa membungkam kebebasan dunia jurnalistik, berpotensi kembali terjadinya pembredelan media massa," katanya.
Senada pada RUU P-KS, Budiman melihat ada juga pasal yang ambigu. Salah pengertian justru akan memberi pintu bagi kasus pelecehan seksual atau kejahatan seksual.
Dia menilai, RUU P-KS yang saat ini memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi dan melegalkan LGBT.
"Banyak celah yang bisa digunakan orang-orang jahat untuk melakukan kekerasan seksual. Dengan atau tanpa paksaan, melakukan hubungan seksual bagi yang belum memiliki ikatan perkawinan adalah hal yang salah," katanya.
Dia berharap kepada wakil rakyat di DPR RI untuk mengurungkan pengesahan dan lebih pada pematangan pasal-pasal di dalamnya. Terutama adanya perlindungan komprehensif kepada korban kejahatan dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi
Massa KAMII akhirnya diijinkan masuk ke dalam Gedung DPRD Jateng, mereka ditemui oleh Wakil Pimpinan DPRD Jateng, Quatly Abdul Kadir. Usai pertemuan disepakati penandatanganan untuk sepakat adanya penundaan dan pematangan pasal-pasal dua Rancangan Undang-undang tersebut.
"Kami akan sampaikan ke DPR RI, kita juga ingin ini untuk tidak disahkan menjadi undang-undang dulu. Kami satu suara itu sama adik-adik mahasiswa, doakan saja," kata Quatly, yang juga anggota DPRD dari PKS.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Minta RUU KUHP Diselesaikan DPR Periode Sekarang, PAN: Biar Ada Prestasinya
-
Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi
-
Tolak RUU KPK, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Jombang
-
Demo Tolak RUU KPK, Mahasiswa Merangsek ke Rapat Paripurna DPRD Kepri
-
#GejayanMemanggil, Ratusan Mahasiswa Mulai Bergerak dari Timoho
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
BRI Peduli Tebarkan Kasih dan Kepedulian melalui Penyaluran 10.050 Paket Sembako bagi Umat Nasrani
-
Perempuan Ultra Mikro Naik Kelas, Kisah Onih Suryati Ubah Limbah Jadi Peluang Usaha
-
Penantian Warga 15 Tahun, Jembatan Sasak di Kelurahan Sambeng Kini Bersalin Rupa Jadi Beton
-
Kejahatan Sadis di Semarang, Penjambretan Brutal Terekam CCTV, Wajah Korban Robek 17 Jahitan
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem