Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 23 September 2019 | 19:09 WIB
Ilustrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Setelah melakukan orasi selama berjam-jam, aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Purwokerto, Jawa Tengah, akhirnya ditemui oleh perwakilan DPRD Banyumas, Senin (23/9/2019)

Wakil rakyat yang menemui pengunjuk rasa adalah Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan dan wakilnya Supangkat. Kedunya keluar dari kantor sekitar pukul 15.00 WIB, didampingi Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

“Kami dari DPRD Kabupaten Banyumas yang jelas akan menyampaikan tuntutan-tuntutan tersebut kepada DPR RI maupun kepada pihak-pihak yang terkait,” kata Budhi Setiawan di hadapan pengunjuk rasa.

Dalam kesempatan ini Budhi dan Supangkat juga menandatangani aksi tolak revisi KUHP dan UU KPK dari mahasiswa. Penandatanganan dibubuhkan di atas materai yang sudah disiapkan mahasiswa.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Tolak UU KPK dan RKUHP di Bandung Ricuh

Tuntutan pengunjuk rasa sendiri ada empat poin. Diantaranya menuntut DPRD Kabupaten Banyumas mendorong DPR RI membatalkan revisi KUHP yang mengarah kepada pengkebirian demokrasi, campur tangan urusan privat warga negara dan diskriminasi hak perempuan.

"Sekarang lucu ya di RUU KUHP itu. Misal kita punya ayam dan jika ayam itu membuang kotoran di rumah tetangga itu diberi sangsi," kata dia.

Wakil Ketua Senat IAIN Purwokerto yang juga orator, Hanifudin, mengatakan ketika dipandang dari ilmu hukum, seharusnya hal itu masuk sanksi otonom, bukan sanksi yang hetetonom.

"Menurut saya, dalam hal ini negara terlalu mengintervensi," kata Hanifudin ditemui Suara.com di sela-sela aksi.

Hanifudin mengatakan, aksi tersebut sebagai usaha dan bentuk penolakan, karena aksi serupa juga dilakukan di berbagai daerah.

Baca Juga: Masih Bertahan, Sebagian Massa Pro UU KPK Baru Salat Maghrib di KPK

Kaitannya dengan revisi UU KPK, Hanifudin menilai DPR RI terlalu terburu-buru dalam membuat kebijakan.

Load More