SuaraJawaTengah.id - Andreas Kurniawan (44), tersangka kasus pembunuhan di Solo, Jawa Tengah berencana menggugat Rumah Sakit Kasih Ibu ke pengadilan, pekan depan.
Langkah hukum ini ditempuh Andreas, karena rumah sakit itu lamban menangani korban pembunuhan bernama Bunto Tanoe (44) hingga akhirnya meninggal dunia.
Andreas telah menusuk Bunto lantaran dianggap telah main serong dengan istri tersangka. Aksi penusukan itu terjadi di rumah mertuanya di Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Kamis (22/8/2019) siang. Andreas sempat membawa Bunto ke rumah sakit namun nyawa Bunto tak terselamatkan.
Sri pun mengatakan, kematian merupakan takdir. Namun secara teori apabila korban segera mendapat perawatan di rumah sakit seharusnya dapat diselamatkan.
"Penyebab korban meninggal itu karena tusukan atau keterlambatan penanganan medis. Korban dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB dan baru dioperasi tengah malam. Sekitar lima jam darah korban mengalir terus, pelaku sudah menandatangani persetujuan segera dioperasi dan siap bertanggung jawab atas biayanya," kata Sri seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Ia menambahkan karena keterlambatan penanganan itu membuat kliennya dijebloskan ke penjara karena tuduhan membunuh Bunto. Menurutnya, motif pembunuhan karena cinta segitiga masih sebatas praduga.
Kepastian mengenai motif pelaku akan dibuktikan di meja hijau. Menurutnya, kasus ini tidak ada unsur pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan pembunuhan berencana biasanya pelaku akan menusukkan pisau ke korban berkali-kali bukan sekali saja seperti yang dilakukan Andreas. Pembunuhan berencana juga menyasar bagian tubuh vital dan paling mematikan.
Di sisi lain, ia menjelaskan apabila Andreas punya niat membunuh Bunto, Andreas tidak akan membawa Bunto ke rumah sakit dan menyanggupi seluruh biaya perawatannya.
Baca Juga: Klaim Teman Kerja, Polisi Selidiki Gel di Kasus Selingkuh Dokter dan Bidan
“Pelaku ini minta maaf tiga kali, pertama di lokasi kejadian, kedua di rumah sakit, dan ketika pelaku bersama pendeta di Salatiga masih menghubungi korban untuk minta maaf,” katanya.
Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandes, mengatakan belum menerima informasi terkait rencana gugatan itu.
Menurutnya, rumah sakit sudah menangani korban sesuai prosedur dan telah menyampaikan keterangan kepada kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan berkas kasus pembunuhan Bunto Tanoe itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo beberapa waktu lalu. Setelah berkas itu dinyatakan P21, polisi segera melimpahkan tersangka menjadi tahanan kejaksaan.
Andreas dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Berita Terkait
-
Perkara Cinta Segitiga di Indekos, Motif Jimi Dibunuh Rekan Sendiri
-
Dibunuh Paman, Balita Selin Terima 3 Tusukan Mematikan di Dada dan Perut
-
Bunuh Keponakan di Kebun, Dodi Resmi jadi Tersangka
-
Karena Selembar Celana yang Dipinjam, Arif Tusuk Sepupunya Hingga Tewas
-
Suwoto Bunuh Menantu saat Kumpul Keluarga, Istrinya Luka Parah
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton