SuaraJawaTengah.id - Andreas Kurniawan (44), tersangka kasus pembunuhan di Solo, Jawa Tengah berencana menggugat Rumah Sakit Kasih Ibu ke pengadilan, pekan depan.
Langkah hukum ini ditempuh Andreas, karena rumah sakit itu lamban menangani korban pembunuhan bernama Bunto Tanoe (44) hingga akhirnya meninggal dunia.
Andreas telah menusuk Bunto lantaran dianggap telah main serong dengan istri tersangka. Aksi penusukan itu terjadi di rumah mertuanya di Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Kamis (22/8/2019) siang. Andreas sempat membawa Bunto ke rumah sakit namun nyawa Bunto tak terselamatkan.
Sri pun mengatakan, kematian merupakan takdir. Namun secara teori apabila korban segera mendapat perawatan di rumah sakit seharusnya dapat diselamatkan.
"Penyebab korban meninggal itu karena tusukan atau keterlambatan penanganan medis. Korban dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB dan baru dioperasi tengah malam. Sekitar lima jam darah korban mengalir terus, pelaku sudah menandatangani persetujuan segera dioperasi dan siap bertanggung jawab atas biayanya," kata Sri seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Ia menambahkan karena keterlambatan penanganan itu membuat kliennya dijebloskan ke penjara karena tuduhan membunuh Bunto. Menurutnya, motif pembunuhan karena cinta segitiga masih sebatas praduga.
Kepastian mengenai motif pelaku akan dibuktikan di meja hijau. Menurutnya, kasus ini tidak ada unsur pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan pembunuhan berencana biasanya pelaku akan menusukkan pisau ke korban berkali-kali bukan sekali saja seperti yang dilakukan Andreas. Pembunuhan berencana juga menyasar bagian tubuh vital dan paling mematikan.
Di sisi lain, ia menjelaskan apabila Andreas punya niat membunuh Bunto, Andreas tidak akan membawa Bunto ke rumah sakit dan menyanggupi seluruh biaya perawatannya.
Baca Juga: Klaim Teman Kerja, Polisi Selidiki Gel di Kasus Selingkuh Dokter dan Bidan
“Pelaku ini minta maaf tiga kali, pertama di lokasi kejadian, kedua di rumah sakit, dan ketika pelaku bersama pendeta di Salatiga masih menghubungi korban untuk minta maaf,” katanya.
Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandes, mengatakan belum menerima informasi terkait rencana gugatan itu.
Menurutnya, rumah sakit sudah menangani korban sesuai prosedur dan telah menyampaikan keterangan kepada kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan berkas kasus pembunuhan Bunto Tanoe itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo beberapa waktu lalu. Setelah berkas itu dinyatakan P21, polisi segera melimpahkan tersangka menjadi tahanan kejaksaan.
Andreas dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Berita Terkait
-
Perkara Cinta Segitiga di Indekos, Motif Jimi Dibunuh Rekan Sendiri
-
Dibunuh Paman, Balita Selin Terima 3 Tusukan Mematikan di Dada dan Perut
-
Bunuh Keponakan di Kebun, Dodi Resmi jadi Tersangka
-
Karena Selembar Celana yang Dipinjam, Arif Tusuk Sepupunya Hingga Tewas
-
Suwoto Bunuh Menantu saat Kumpul Keluarga, Istrinya Luka Parah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!