Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:01 WIB
Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat (tengah), menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penganiayaan balita di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Oleh karena kondisinya tak kunjung membaik, korban pun dilarikan ke RSUD Ambarawa. Namun, setelah mendapatkan perawatan selama tiga hari, korban meninggal pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adi mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku baru pertama kali melakukan tindak kekerasan terhadap anak pacarnya itu.

Mereka kata Adi, tinggal serumah sejak 22 September 2019 meskipun ibu korban belum resmi bercerai dengan suaminya. Tofa mengaku memukul anak pacarnya tersebut karena kesabarannya habis.

“Saya marah karena rewel terus,” ujar tersangka.

Baca Juga: Hari Ini, Jubir PA 212 Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Load More