SuaraJawaTengah.id - FPI Jawa Tengah meminta Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tidak hanya melakukan formalitas belaka terkait dengan penutupan lokalisasi Sunan Kuning (SK) atau Resosialisasi Argorejo karena bisa dipidana.
"Penutupan SK yang bertahan selama 53 tahun ini jangan hanya formalitas karena pembiaran prostitusi merupakan penyalahgunaan wewenang dan bisa dipidana," kata Ketua Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir ketika dihubungi di Semarang, Sabtu (19/10/2019).
Petir menyebutkan ancaman yang termaktub di dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling lama satu tahun empat bulan.
Di dalam KUHP Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Petir mengingatkan Walkot Semarang jangan hanya cari sensasi atau pencitraan. Akan tetapi, harus benar-benar lokalisasi itu ditutup.
Setelah penutupan lokasi pelacuran itu, Petir menekankan bahwa Wali Kota Semarang harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut agar ratusan orang eks penghuni Resos Argorejo bisa hidup layak dan mandiri guna mencegah mereka kembali sebagai wanita tunasusila.
Menurut dia, Wali Kota semestinya sejak awal harus memberikan bekal keahlian sesuai dengan minat. Misalnya, mengadakan pelatihan manajemen agar eks penghuni SK memiliki keterampilan manajerial sebagai bekal mereka ketika mengawali usahanya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Petir, ratusan orang eks penghuni lokalisasi itu kelak menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, bila ada di antara mereka yang berminat sebagai penjahit, Pemkot Semarang mengursuskan mereka sampai mahir.
"Mereka juga wajib diberi modal supaya bisa mempertahankan hidup sembari berlatih hijrah ke tengah masyarakat," kata Petir yang juga Ketua LBH PETIR, lembaga pemerhati kebijakan publik dan pendampingan warga miskin.
Baca Juga: Moeldoko Tertawa Disuruh Munarman FPI Ngaji dan 4 Berita Lainnya
Menjawab kemungkinan mereka kembali sebagai wanita tunasusila bila modalnya habis, menurut Petir, harus ada pendampingan hukum dan agama untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa selama ini keliru dalam mencari nafkah.
Berdasarkan informasi Suwandi, Ketua RW 04 Kelurahan Kali Banteng Kulon dan Ketua Resos Argorejo, sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 penghuni SK sebanyak 485 orang. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli