SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP Jateng) 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Jika pada tahun sebelumnya UMP Jateng berada di angka Rp 1.605.396,02 maka pada tahun depan menjadi Rp 1.742.015,22.
Dengan demikian Pemprov Jateng menyetujui kenaikan UMP sebesar Rp 136 ribu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78 disebutkan, penetapan kenaikan upah buruh didasarkan atas tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pun kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober. Dalam edaran tersebut ditetapkan tingkat inflasi nasional mencapai 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan upah hanya berkisar 8,51 persen.
“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan senilai Rp1.742.015,22," kata Susi saat jumpa pers seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com di Kota Semarang pada Rabu (23/10/2019).
Susi menjelaskan, dalam upah terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," terangnya.
Penetapan UMP tahun 2020 tersebut lanjut Susi sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng untuk menyusun draf surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kemenaker dan melaksanakan siding pleno penetapan.
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya ujar Susi adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, sudah harus ditetapkan 21 November 2019,” katanya.
Berita Terkait
-
Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
-
Menaker : UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Jika Tak Ikuti Aturan...
-
UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha
-
UMP Naik, Tetapi Anak Milenial Lebih Senang Kerja Informal
-
Edaran Menaker UMP Naik 8,51 Persen, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap