SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP Jateng) 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Jika pada tahun sebelumnya UMP Jateng berada di angka Rp 1.605.396,02 maka pada tahun depan menjadi Rp 1.742.015,22.
Dengan demikian Pemprov Jateng menyetujui kenaikan UMP sebesar Rp 136 ribu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78 disebutkan, penetapan kenaikan upah buruh didasarkan atas tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pun kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober. Dalam edaran tersebut ditetapkan tingkat inflasi nasional mencapai 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan upah hanya berkisar 8,51 persen.
“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan senilai Rp1.742.015,22," kata Susi saat jumpa pers seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com di Kota Semarang pada Rabu (23/10/2019).
Susi menjelaskan, dalam upah terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," terangnya.
Penetapan UMP tahun 2020 tersebut lanjut Susi sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng untuk menyusun draf surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kemenaker dan melaksanakan siding pleno penetapan.
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya ujar Susi adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, sudah harus ditetapkan 21 November 2019,” katanya.
Berita Terkait
-
Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
-
Menaker : UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Jika Tak Ikuti Aturan...
-
UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha
-
UMP Naik, Tetapi Anak Milenial Lebih Senang Kerja Informal
-
Edaran Menaker UMP Naik 8,51 Persen, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota