SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP Jateng) 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Jika pada tahun sebelumnya UMP Jateng berada di angka Rp 1.605.396,02 maka pada tahun depan menjadi Rp 1.742.015,22.
Dengan demikian Pemprov Jateng menyetujui kenaikan UMP sebesar Rp 136 ribu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78 disebutkan, penetapan kenaikan upah buruh didasarkan atas tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pun kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober. Dalam edaran tersebut ditetapkan tingkat inflasi nasional mencapai 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan upah hanya berkisar 8,51 persen.
“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan senilai Rp1.742.015,22," kata Susi saat jumpa pers seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com di Kota Semarang pada Rabu (23/10/2019).
Susi menjelaskan, dalam upah terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," terangnya.
Penetapan UMP tahun 2020 tersebut lanjut Susi sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng untuk menyusun draf surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kemenaker dan melaksanakan siding pleno penetapan.
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya ujar Susi adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, sudah harus ditetapkan 21 November 2019,” katanya.
Berita Terkait
-
Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
-
Menaker : UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Jika Tak Ikuti Aturan...
-
UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha
-
UMP Naik, Tetapi Anak Milenial Lebih Senang Kerja Informal
-
Edaran Menaker UMP Naik 8,51 Persen, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20
-
Trauma dengan MBG, Siswa di Pati Cerita Diare 5 Kali, Kepala Pusing hingga Mimisan Usai Makan
-
Perluas Inklusi Keuangan Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Presiden Prabowo
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG