SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP Jateng) 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Jika pada tahun sebelumnya UMP Jateng berada di angka Rp 1.605.396,02 maka pada tahun depan menjadi Rp 1.742.015,22.
Dengan demikian Pemprov Jateng menyetujui kenaikan UMP sebesar Rp 136 ribu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78 disebutkan, penetapan kenaikan upah buruh didasarkan atas tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pun kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober. Dalam edaran tersebut ditetapkan tingkat inflasi nasional mencapai 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan upah hanya berkisar 8,51 persen.
“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan senilai Rp1.742.015,22," kata Susi saat jumpa pers seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com di Kota Semarang pada Rabu (23/10/2019).
Susi menjelaskan, dalam upah terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," terangnya.
Penetapan UMP tahun 2020 tersebut lanjut Susi sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng untuk menyusun draf surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kemenaker dan melaksanakan siding pleno penetapan.
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya ujar Susi adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, sudah harus ditetapkan 21 November 2019,” katanya.
Berita Terkait
-
Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta
-
Menaker : UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Jika Tak Ikuti Aturan...
-
UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha
-
UMP Naik, Tetapi Anak Milenial Lebih Senang Kerja Informal
-
Edaran Menaker UMP Naik 8,51 Persen, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025