Reza Gunadha
Jum'at, 01 November 2019 | 16:28 WIB
Ashanty. [Ismail/Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Artis Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah mangkir dari sidang gugatan wanprestasi yang diajukan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Purwoto S. Gandasubrata, PN Purwokerto, , Kamis (31/10) kemarin, dengan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta serta beranggotakan Dian Anggraini dan Arief Yudiarto itu hanya dihadiri pihak penggugat, yakni Martin Pratiwi dan pengacaranya, Udhin Wibowo.

Setelah mengecek identitas dan legalitas penasihat hukumnya, Hakim Ketua M Arif Nuryanta meminta panitera pengganti untuk mengecek keluar ruangan untuk memastikan apakah pihak tergugat maupun penasihat hukumnya hadir atau tidak hadir.

Karena dipastikan pihak tergugat maupun penasihat hukumnya tidak hadir, hakim memutuskan sidang perdata gugatan wanprestasi tersebut ditunda hingga tanggal 20 November 2019.

Saat ditemui seusai sidang, Udhin Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi dari majelis hakim, Ashanty selaku pihak tergugat telah dipanggil secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Kami enggak tahu alasannya apa. Terus dari hasil sidang tadi ditunda untuk hadir kembali di sidang berikutnya pada tanggal 20 November 2019," katanya seperti diberitakan Antara.

Terkait gugatan wanprestasi tersebut, kata dia, nilai yang dituntut sebesar Rp 14,3 miliar dengan perincian nilai bagi hasil yang belum dibagikan dan ganti kerugian sisa produk.

"Pada produk pertama masih ada sisa yang belum terjual. Ketika sudah berakhir, harusnya menjadi milik bersama. Sementara sampai sekarang belum ada laporan jelas terkait dengan sisa produk itu uangnya ke mana," katanya.

Menurut dia, kliennya hampir selama 2 tahun meminta klarifikasi terkait dengan kerja sama.

Baca Juga: Batalkan Kontrak di Tengah Jalan, Penyebab Ashanty Digugat Rp 9,4 M

"Yang satu tahun itu tidak pernah ada jawaban secara kekeluargaan. Maka, akhirnya menempuh jalur hukum," katanya.

Lebih lanjut, Udhin menyoroti pernyataan Ashanty dalam tayangan infotainment jika modal awal bisnis yang digeluti bersama Martin Pratiwi hanya Rp 475 juta, kemudian sudah mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 1 miliar sehingga harusnya sudah bersyukur.

"Cuma permasalahannya kan begini, ini kan ada perjanjian, di dalam perjanjian itu jumlah keuntungan kami bagi setengah-setengah. Kami baru mendapatkan sekitar Rp 1 miliar, itu jauh dari kata setengah-setengah itu," jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu cara pandang Ashanty karena dalam perjanjian disebutkan bagi hasilnya setengah-setengah.

Sedangkan yang bersangkutan menyatakan bahwa pihak penggugat telah mendapatkan lebih dari modal sehingga harus bersyukur.

Selain gugatan wanprestasi, kata dia, pihaknya pada bulan Juli 2019 juga telah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait dengan perjanjian kerja sama dengan Martin Pratiwi.

Load More