Reza Gunadha
Jum'at, 01 November 2019 | 16:28 WIB
Ashanty. [Ismail/Suara.com]

"Prosesnya sampai saat ini sudah pemeriksaan saksi-saksi. Dari saksi-saksi kami sudah, dan dari saksi-saksi pihak mereka juga sudah. Kemungkinan (Ashanty) dalam waktu dekat akan dipanggil," katanya.

Sementara itu, pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.

Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp 475 juta hinggga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.

Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp 290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017.

"Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan, karena omzetnya sendiri mencapai Rp 18 miliar," katanya.

Load More