Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 November 2019 | 00:00 WIB
Akses jembatan penghubung antara Dusun Winong dengan Semampir di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jumat (15/11/2019). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Tidak ada lebihan penjualan tanah untuk beradaptasi di lingkungan baru. Ibaratnya kita menjual tanah dan bangunan pasti inginnya untung. Apalagi kita sudah cukup dirugikan dengan adanya polusi udara. Ini tanah saya sekitar 20 ubin," ujarnya.

Wardoyo melanjutkan, jika harus pindah tidak ingin jauh-jauh dari lokasi tempat tinggalnya saat ini.

"Kalaupun pindah saya mungkin tidak akan jauh-jauh dari sini. Paling ya di Kalisabuk ataupun Slarang. Karena dengan pindah tidak terlalu jauh, saya masih bisa menambang dan memancing ikan di sini," katanya.

Meski begitu, dia masih berharap pihak pengelola PLTU bisa mengganti rugi tanah dan bangunan yang ditempatinya selama ini.

Baca Juga: Korban Pencemaran Lingkungan PLTU, Warga Karangkandri Cilacap Marah

"Saya yakin sekali jika PLTU berani membayar dengan harga kisaran Rp 35 juta per ubin, dalam dua tahun ini Dusun Winong akan hilang, karena warga pada menjual tanahnya," katanya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More