SuaraJawaTengah.id - Pegawai Kejaksaan Negeri atau Kejari Rembang, Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo, dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar.
Baca Juga: Haru, Polisi di Jogja Bayari Denda Tilang Pelanggar Karena Alasan Ini
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Suparno.
Terdakwa Ardiyan Nurcahyo merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Namun, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp 12,5 miliar.
Baca Juga: TKI Sopir Bus di Arab Saudi beberkan Denda Tilang, Lebih Besar dari Gajinya
Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang.
Berita Terkait
-
22 Titik Operasi Zebra 2024 di Bandung dan Denda Tilang Pelanggarannya
-
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya
-
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
-
Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diterapkan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara