SuaraJawaTengah.id - Pegawai Kejaksaan Negeri atau Kejari Rembang, Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo, dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar.
Baca Juga: Haru, Polisi di Jogja Bayari Denda Tilang Pelanggar Karena Alasan Ini
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Suparno.
Terdakwa Ardiyan Nurcahyo merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Namun, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp 12,5 miliar.
Baca Juga: TKI Sopir Bus di Arab Saudi beberkan Denda Tilang, Lebih Besar dari Gajinya
Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang.
Berita Terkait
-
22 Titik Operasi Zebra 2024 di Bandung dan Denda Tilang Pelanggarannya
-
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya
-
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
-
Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diterapkan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis