Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 21 November 2019 | 11:00 WIB
Tim Badan Geologi Kementerian ESDM saat meninjau kawasan pesisir pantai di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. [Humas Kementerian ESDM]

SuaraJawaTengah.id - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) mengemukakan kawasan pesisir Kota Semarang amblas 10 centimer setiap tahunnya.

Meski begitu, amblasnya permukaan tanah di Semarang tidak merata antara satu titik dengan titik lainnya.

Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Rudy Suhendar mengatakan berdasarkan pemantaun yang dilakukan sejak 2011, amblasnya permukaan tanah di daerah pesisir Semarang terjadi dalam rentang 2-10 centimeter setiap tahunnya.

Dia menyebut faktor yang menyebabkan amblasnya permukaan tanah terjadi karena faktor alam dan aktivitas manusia.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, 7 Rumah di Bogor Amblas Tertimpa Longsor

“Faktor alam lebih berkaitan dengan sifat alami konsolidasi tanah yang umumnya berada pada endapan relatif muda. Selain itu, juga karena pengaruh tektonik yang disebabkan struktur geologi,” ujar Rudi seperti diberitakan Solopos.com-Suara.com di Kota Semarang, Kamis (21/11/2019).

Sementara itu, faktor yang diakibatkan karena ulah manusia dalam hal turunnya permukaan tanah seperti pada konstruksi bangunan yang melebihi beban dan pengambilan air tanah yang berlebihan.

“Pengambilan air tanah berkontribusi penurunan permukaan tanah sekitar 20-30 persen,” ujarnya.

Dikatakan, amblesan tanah memang berjalan dalam kurun waktu yang sangat lama. Namun demikian, tidak dapat dihindari. Sementara itu, tidak mudah pula untuk memindahkan satu wilayah ke wilayah lain guna menghindari daerah amblesan.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada semua kalangan, terutama pemerintah untuk mulai mewaspadai fenomena amblasnya permukaan tanah tersebut.

Baca Juga: Konstruksi Jembatan Tol Desari Amblas Saat Dicor, Lima Pekerja Terluka

“Untuk mengurangi beban bangunan yang sudah ada itu belum ada teknologinya. Biasanya dengan menyesuaikan bangunan baru. Sehingga pemangku kepentingan harus menyikapi ini dengan membuat kebijakan di wilayahnya, seperti perizinan bangunan dan pengambilan air tanah,” terangnya.

Load More