Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 24 November 2019 | 15:53 WIB
Petugas melakukan tes urin kepada penghuni kos-kosan dalam razia gabungan di Purwokerto pada Minggu (24/11/2019). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Jadi memang ada apotek yang menjual bebas tanpa resep, ada yang dapat dari dokter dan sebagian besar memang pengedar gelap. Mereka membeli lewat online. Memang itu bukan wilayah kerja kami tapi mengobati pecandunya kita berwenang untuk melakukan rehabilitasi," katanya.

Dari semua pengguna kalangan pelajar yang terkena razia, dalam seminggu sekali selama tiga bulan, diwajibkan mendatangi klinik BNN Kabupaten Banyumas untuk menjalani masa rehabilitasi dan pengobatan pecandu narkotika maupun psikotropika.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pemroduksi Obat Keras Palsu di Bogor

Load More