Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 28 November 2019 | 12:27 WIB
Pelaku memeragakan kronologi pembunuhan di Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah. (Suara.com/Anang Firmansyah)

Pasal yang dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More