SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah akhirnya bisa meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Sabtu (23/11/2019) lalu. Pelaku ternyata adalah Hartoyo (36), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
"Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 22 November 2019. Lalu dari penyidik Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini," kata Wakapolresta Banyumas, Kompol Davis Busin, Kamis (28/11/2019).
Menurut Davis, dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut merupakan tindak pembunuhan berencana.
"Motif pelaku yaitu mempunyai mobil yang digadaikan kepada korban lalu ingin mengambilnya kembali mobil gadai ini, tapi uang untuk tebusannya belum cukup. Karena panik harus mengembalikan mobil gadai yang ia rental akhirnya ia mengambil tindakan pembunuhan ini," ujarnya menjelaskan.
Davis mengatakan pembunuhan tersebut sudah direncanakan karena kabel yang digunakan untuk menjerat korban sudah disiapkan. Pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut seorang diri.
"Awalnya, pada saat ia akan menebus ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban dia meminta mobilnya. Tapi karena baru terbayar Rp 2 juta dari total gadai Rp 25 juta, istri korban akhirnya tidak memberikan," katanya.
Pelaku yang tidak berhasil mendapat pinjaman uang setelah itu kembali lagi dengan alasan akan membawa mobil untuk acara keluarga. Akhirnya istri korban memperbolehkan dengan catatan yang membawa kendaraan itu adalah korban.
"Lokasi pembunuhannya di pinggir sekolah di wilayah Kecamatan Jatilawang. Saat membunuh kondisi kendaraan dalam posisi berhenti dengan menjerat leher korban yang berada pada posisi duduk di depan setir," ujarnya.
Pelaku awalnya duduk di sebelah korban yang membawa kendaraan, lalu berniat membunuh akhirnya ia bergeser ke posisi ke tengah di belakang kursi sopir.
Baca Juga: Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
"Pada saat berada di posisi tengah ini, pelaku lalu mengambil kabel aux yang sudah disiapkan langsung menjerat korbannya. Setelah korban dipastikan tidak berdaya lalu diangkat ke posisi belakang, setelah itu digantikan posisi setirnya dan dibawa untuk dibuang di daerah Pekuncen," katanya.
Pasal yang dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
-
Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah
-
Mayat di Sungai Pekuncen Banyumas Sudah Diketahui Identitasnya
-
Dari 106 Penyalahguna Obat di Banyumas, 80 Masih Berusia Sekolah
-
2 Kali ML dengan Istri Tetangga, Slamet Tewas Dibacok sampai Banjir Darah
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara