Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 28 November 2019 | 12:27 WIB
Pelaku memeragakan kronologi pembunuhan di Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah. (Suara.com/Anang Firmansyah)

SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah akhirnya bisa meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Sabtu (23/11/2019) lalu. Pelaku ternyata adalah Hartoyo (36), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

"Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 22 November 2019. Lalu dari penyidik Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini," kata Wakapolresta Banyumas, Kompol Davis Busin, Kamis (28/11/2019).

Menurut Davis, dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut merupakan tindak pembunuhan berencana.

"Motif pelaku yaitu mempunyai mobil yang digadaikan kepada korban lalu ingin mengambilnya kembali mobil gadai ini, tapi uang untuk tebusannya belum cukup. Karena panik harus mengembalikan mobil gadai yang ia rental akhirnya ia mengambil tindakan pembunuhan ini," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap

Davis mengatakan pembunuhan tersebut sudah direncanakan karena kabel yang digunakan untuk menjerat korban sudah disiapkan. Pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut seorang diri.

"Awalnya, pada saat ia akan menebus ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban dia meminta mobilnya. Tapi karena baru terbayar Rp 2 juta dari total gadai Rp 25 juta, istri korban akhirnya tidak memberikan," katanya.

Pelaku yang tidak berhasil mendapat pinjaman uang setelah itu kembali lagi dengan alasan akan membawa mobil untuk acara keluarga. Akhirnya istri korban memperbolehkan dengan catatan yang membawa kendaraan itu adalah korban.

"Lokasi pembunuhannya di pinggir sekolah di wilayah Kecamatan Jatilawang. Saat membunuh kondisi kendaraan dalam posisi berhenti dengan menjerat leher korban yang berada pada posisi duduk di depan setir," ujarnya.

Pelaku awalnya duduk di sebelah korban yang membawa kendaraan, lalu berniat membunuh akhirnya ia bergeser ke posisi ke tengah di belakang kursi sopir.

Baca Juga: Mayat di Sungai Pekuncen Banyumas Sudah Diketahui Identitasnya

"Pada saat berada di posisi tengah ini, pelaku lalu mengambil kabel aux yang sudah disiapkan langsung menjerat korbannya. Setelah korban dipastikan tidak berdaya lalu diangkat ke posisi belakang, setelah itu digantikan posisi setirnya dan dibawa untuk dibuang di daerah Pekuncen," katanya.

Pasal yang dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More