SuaraJawaTengah.id - Tuntutan gaya hidup kerap membuat orang gelap mata untuk melakukan berbagai cara memenuhi hasrat tersebut. Seperti yang dilakukan dua pemuda di Sukoharjo Jawa Tengah, Bagas Aji (18) Warga Gayam, Sukoharjo dan Catur Res Jenar (22) Warga Kemasan, Polokarto.
Keduanya ditangkap polisi karena kasus pencurian. Tak hanya itu, keduanya diketahui sudah 18 kali melakukan tindak kejahatan, termasuk menjambret. Alasan keduanya residivis itu nekat melakukan tindakan melanggar hukum, salah satunya demi memenuhi gaya hidup.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan pihak kepolisian setelah ada laporan kasus penjambretan di depan Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Mulyani, Jetis pada 15 November 2019 lalu.
Dalam laporan tersebut, kedua pelaku menjambret tas milik Mariyati berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), HP Oppo A37 dan uang senilai Rp 250 ribu.
“Dari laporan ini kami langsung menyelidiki dan berhasil mengindentifikasi lalu menangkap dua pelaku di tempat terpisah, yaitu di Sukoharjo kota dan Polokarto," katanya seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (9/12/2019).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dari pelaku diperoleh keterangan telah beraksi di 18 lokasi sejak Oktober 2018. Pada delapan lokasi, mereka menjambret tas dengan mayoritas korban perempuan. Sedangkan di 10 lokasi lainnya, mereka mencuri burung di rumah-rumah warga.
“Burung yang dicuri seperti murai, jalak, pleci, love bird dan kenari," jelasnya.
Bambang mengemukakan, seluruh barang hasil curian dan penjambretan sudah dijual pelaku untuk foya-foya. Kekinian, barang bukti yang berhasil disita hanya satu handphone Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedua residivis kasus pencurian burung itu sempat dihukum lima bulan. Mereka baru keluar dari Rutan Kelas IA Solo.
Baca Juga: Ketakutan di Bui, Jambret Pura-pura Kesurupan di Kantor Polisi
“Sekarang kedua pelaku ditangkap lagi dengan kasus jambret dan pencurian burung. Satu pelaku bertindak sebagai joki dan satunya eksekutor,” katanya.
Namun, saat akan ditangkap petugas terpaksa menembak pelaku karena pelaku sempat melawan.
“Saat diamankan kedua pelaku ini sempat melawan sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” katanya.
Salah satu pelaku Bagas Aji Hermawan mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup.
“Buat rental mobil untuk ngapelin pacar. Saya mulai mencuri sejak umur 17 tahun dan memang sudah pernah ditahan dan ini bikin saya kapok,” katanya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Keduanya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bak Film Action, Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Mesin Traktor
-
Pencuri Spesialis Mesin Traktor Sawah Ditangkap Polres Bantul
-
Pencuri Ini Tega Libatkan Anak Kandung yang Berumur 7 Tahun dalam Aksinya
-
Ketakutan di Bui, Jambret Pura-pura Kesurupan di Kantor Polisi
-
Aksi Jahatnya Viral, Perampas Handpone Berjaket Ojol Ini Akhirnya Diciduk
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!
-
BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng
-
Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Terus Perkuat Layanan Nasabah: Termasuk Lewat BRImo & Sabrina