SuaraJawaTengah.id - Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sematang mendakwa Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil menerima suap sebesar Rp750 juta. Suap itu berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief dalam sidang mengatakan suap yang diterima Tamzil berasal dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.
Menurut jaksa, suap yang diserahkan melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto secara berkala.
"Tindak pidana suap tersebut terjadi pada kurun waktu Februari hingga Juni 2019," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Baca Juga: Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Uang suap tersebut diserahkan dalam tiga tahap yang bersarannya masing-masing Rp250 juta.
Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya diangkat dalam jabatan baru setingkat dengan eselon III.
Dalam perkara ini, M.Tamzil didakwa secara kumulatif. Selain suap, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan kedua, Tamzil dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Maulid Nabi, Awan Berbentuk Lafaz Allah di Langit Kudus Gegerkan Warganet
Atas dakwaan jaksa tersebut, Tamzil yang menyatakan isi surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi akan mengajukan tanggapan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!