SuaraJawaTengah.id - Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sematang mendakwa Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil menerima suap sebesar Rp750 juta. Suap itu berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief dalam sidang mengatakan suap yang diterima Tamzil berasal dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.
Menurut jaksa, suap yang diserahkan melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto secara berkala.
"Tindak pidana suap tersebut terjadi pada kurun waktu Februari hingga Juni 2019," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Uang suap tersebut diserahkan dalam tiga tahap yang bersarannya masing-masing Rp250 juta.
Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya diangkat dalam jabatan baru setingkat dengan eselon III.
Dalam perkara ini, M.Tamzil didakwa secara kumulatif. Selain suap, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan kedua, Tamzil dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Atas dakwaan jaksa tersebut, Tamzil yang menyatakan isi surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi akan mengajukan tanggapan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!