SuaraJawaTengah.id - Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sematang mendakwa Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil menerima suap sebesar Rp750 juta. Suap itu berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief dalam sidang mengatakan suap yang diterima Tamzil berasal dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.
Menurut jaksa, suap yang diserahkan melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto secara berkala.
"Tindak pidana suap tersebut terjadi pada kurun waktu Februari hingga Juni 2019," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Uang suap tersebut diserahkan dalam tiga tahap yang bersarannya masing-masing Rp250 juta.
Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya diangkat dalam jabatan baru setingkat dengan eselon III.
Dalam perkara ini, M.Tamzil didakwa secara kumulatif. Selain suap, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan kedua, Tamzil dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Atas dakwaan jaksa tersebut, Tamzil yang menyatakan isi surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi akan mengajukan tanggapan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain