SuaraJawaTengah.id - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Sulistyono, sebagaimana dilansir Antara, Rabu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp 750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Eks Bupati Kudus M Tamzil
Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.
Menurut jaksa, meski uang suap tersebut tidak diterima langsung oleh Bupati Tamzil, namun melalui Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati, dapat diartikan uang tersebut telah diterima oleh bupati.
"Saksi Agus dan Uka bertindak asal sepengetahuan bupati. Keduanya tidak mungkin menerima uang tanpa persetujuan bupati," katanya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan karena rusaknya sistem mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Kudus yang disertai mahar, faktor kedekatan, serta afiliasi politik.
Bahkan terdakwa, lanjut dia, aktif melakukan suap hingga rela berutang serta mengorbankan kepentingan pendidikan anaknya.
Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta