SuaraJawaTengah.id - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Sulistyono, sebagaimana dilansir Antara, Rabu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp 750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap.
Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.
Menurut jaksa, meski uang suap tersebut tidak diterima langsung oleh Bupati Tamzil, namun melalui Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati, dapat diartikan uang tersebut telah diterima oleh bupati.
"Saksi Agus dan Uka bertindak asal sepengetahuan bupati. Keduanya tidak mungkin menerima uang tanpa persetujuan bupati," katanya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan karena rusaknya sistem mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Kudus yang disertai mahar, faktor kedekatan, serta afiliasi politik.
Bahkan terdakwa, lanjut dia, aktif melakukan suap hingga rela berutang serta mengorbankan kepentingan pendidikan anaknya.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Eks Bupati Kudus M Tamzil
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa.
Jaksa menilai terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak pidana ini sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Eks Bupati Kudus M Tamzil
-
KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil
-
Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: Tak Bisa Langsung Dihukum Mati
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap