SuaraJawaTengah.id - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Sulistyono, sebagaimana dilansir Antara, Rabu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp 750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap.
Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.
Menurut jaksa, meski uang suap tersebut tidak diterima langsung oleh Bupati Tamzil, namun melalui Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati, dapat diartikan uang tersebut telah diterima oleh bupati.
"Saksi Agus dan Uka bertindak asal sepengetahuan bupati. Keduanya tidak mungkin menerima uang tanpa persetujuan bupati," katanya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan karena rusaknya sistem mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Kudus yang disertai mahar, faktor kedekatan, serta afiliasi politik.
Bahkan terdakwa, lanjut dia, aktif melakukan suap hingga rela berutang serta mengorbankan kepentingan pendidikan anaknya.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Eks Bupati Kudus M Tamzil
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa.
Jaksa menilai terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak pidana ini sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Eks Bupati Kudus M Tamzil
-
KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil
-
Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: Tak Bisa Langsung Dihukum Mati
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: KPK Belum Berhasil Bikin Pejabat Insaf
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya