SuaraJawaTengah.id - Proses sidang kasus wanprestasi yang menjerat artis Ashanty dan melibatkan koleganya, Martin Pratiwi, dengan agenda mediasi digelar untuk kali keempat, dipimpin hakim mediator Deny Ikhwan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/12/2019). Namun pada sidang keempat ini, Ashanty kembali mangkir, begitu pula dengan kuasa hukumnya.
"Pihak tergugat kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir. Artinya dalam hasil mediasi tadi kami sudah berupaya baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi yaitu dengan video call. Tapi dari pihak tergugat Ashanty, tidak mau mengangkat telepon," kata kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, usai sidang mediasi, Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan kesepakatan sidang mediasi sebelumnya pada 2 Desember lalu, apabila mediasi saat ini tidak ada titik temu, tergugat sudah melepaskan hak untuk menjalani mediasi.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Untuk berikutnya karena tergugat tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kita masuk ke proses persidangan pokok perkara," lanjutnya.
Untuk sidang pokok perkara pertama rencananya akan digelar pada 7 Januari 2020. Pada sidang pokok perkara ini menurut Adit, pihak Ashanty tidak diwajibkan hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.
"Saya baru dapat alasan Ashanty tidak hadir di sidang kali ini karena ada kepentingan di tempat lain. Informasi yang saya dapatkan ini dari panitera pengganti yang mendapat informasi dari kuasa hukum Ashanty," tambah Martin Pratiwi.
Diberitakan sebelumnya, Ashanty digugat kolega bisnisnya, Martin Pratiwi, berawal dari kerja sama bisnis kosmetik. Ashanty dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja sama, sehingga dituntut untuk membayar ganti rugi Rp14,3 miliar.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Mantap, Mobil Pikap Buatan Karawang ini Bakal Diekspor ke 20 Negara!
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sarif Abdillah: Konsumsi Ikan Penting untuk Gizi dan Ekonomi Nelayan di Jawa Tengah
-
BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima
-
Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026
-
Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan
-
El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan