SuaraJawaTengah.id - Proses sidang kasus wanprestasi yang menjerat artis Ashanty dan melibatkan koleganya, Martin Pratiwi, dengan agenda mediasi digelar untuk kali keempat, dipimpin hakim mediator Deny Ikhwan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/12/2019). Namun pada sidang keempat ini, Ashanty kembali mangkir, begitu pula dengan kuasa hukumnya.
"Pihak tergugat kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir. Artinya dalam hasil mediasi tadi kami sudah berupaya baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi yaitu dengan video call. Tapi dari pihak tergugat Ashanty, tidak mau mengangkat telepon," kata kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, usai sidang mediasi, Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan kesepakatan sidang mediasi sebelumnya pada 2 Desember lalu, apabila mediasi saat ini tidak ada titik temu, tergugat sudah melepaskan hak untuk menjalani mediasi.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Untuk berikutnya karena tergugat tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kita masuk ke proses persidangan pokok perkara," lanjutnya.
Untuk sidang pokok perkara pertama rencananya akan digelar pada 7 Januari 2020. Pada sidang pokok perkara ini menurut Adit, pihak Ashanty tidak diwajibkan hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.
"Saya baru dapat alasan Ashanty tidak hadir di sidang kali ini karena ada kepentingan di tempat lain. Informasi yang saya dapatkan ini dari panitera pengganti yang mendapat informasi dari kuasa hukum Ashanty," tambah Martin Pratiwi.
Diberitakan sebelumnya, Ashanty digugat kolega bisnisnya, Martin Pratiwi, berawal dari kerja sama bisnis kosmetik. Ashanty dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja sama, sehingga dituntut untuk membayar ganti rugi Rp14,3 miliar.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Mantap, Mobil Pikap Buatan Karawang ini Bakal Diekspor ke 20 Negara!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Masih Ada 7 Daerah Belum UHC, Pemprov Jateng Dorong BPJS Jadi Prioritas Daerah
-
Duh! 100 Dapur MBG Fiktif Ditemukan di Cilacap, Ada yang Berlokasi di Tengah Hutan hingga Makam