Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 22 Desember 2019 | 03:05 WIB
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa kalung emas palsu yang digunakan pasutri asal Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, di Mapolsek Laweyan, Sabtu (21/12/2019) siang.(Solopos.com)

Berdasarkan pengakuan Londo, dia bersama isterinya menerima pekerjaan itu. Beli emas dan dijanjikan ongkos Rp 200.000.

Setelah emas itu diberikan, lelaki tak dikenal itu memberikan sebuah kalung lain dan meminta Londo untuk menjual di toko emas di Kota Solo.

Dibawalah kalung itu ke toko emas, Londo mengaku sama sekali tak curiga dengan kalung yang dibawanya, demikian pula dengan karyawan toko emas. Kalung dijual di toko emas dengan harga sesuai harga pasaran.

Begitu uang hasil penjualan kalung di tangan, Londo dan istrinya kemudian menyerahkan uang itu kepada pelanggan angkringannya dan mereka diberi imbalan Rp 200.000.

Baca Juga: Masih Buron, Ningrum Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Umroh di Banyumas

Pertemuan Londo dan pelanggan angkringannya itu selalu dilakukan berpindah-pindah di pinggir jalan. Lalu pelanggan angkringannya memberikan kalung lain dan Londo menjualnya ke toko emas yang sama. Begitu seterusnya hingga aksinya ke-35 diketahui karyawan toko emas.

Dari tangan pasutri ini, polisi menyita sebanyak 23 kalung beserta dengan suratnya. Sementara, 12 kalung lainnya masih dicari polisi. Polsek Laweyan juga masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk menangkap pelaku lainnya.

Load More