Agung Sandy Lesmana
Minggu, 22 Desember 2019 | 03:05 WIB
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa kalung emas palsu yang digunakan pasutri asal Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, di Mapolsek Laweyan, Sabtu (21/12/2019) siang.(Solopos.com)

Dari tangan pasutri ini, polisi menyita sebanyak 23 kalung beserta dengan suratnya. Sementara, 12 kalung lainnya masih dicari polisi. Polsek Laweyan juga masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk menangkap pelaku lainnya.

Load More