SuaraJawaTengah.id - Bupati Demak M Natsir pada 2 Januari 2020 mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bertamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Larangan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.
Dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450 / I Tahun 2020, kepala perangkat daerah, TNI, Polri, pimpinan perusahaan hingga anggota ASN dihimbau untuk tidak menerima tamu ataupun berkunjung pada waktu menjelang maghrib sampai dengan isya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendukung gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji".
Bupati Demak, melalui surat tersebut, menyebutkan dengan jelas jam larangan bertamu, yaitu antara pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Pada jam itu, Bupati Demak juga melarang melakukan aktifitas perayaan atau kegiatan di tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.
Larangan ini tidak berlaku pada kejadian menjenguk orang sakit, takziah, acara pernikahan, pengajian dan acara keagamaan lainnya.
Surat larangan bertamu ini telah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Instagram. Warganet pun mulai mengomentarinya.
Seperti komentar yang ditulis @sanjayaadys di unggahan Instagram @demakhariini, "Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yang dilarang".
"Dilarang ngopi dan jagongan, padahal silaturahmi," komentar dari @m.soekotjo.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Halo-halo, Ada Apa?
"Aturan yang membuat pro dan kontra. Demak memang mempunyai sebutan kota wali. Dan mempunyai nilai-nilai ke Islaman yang kuat. Tapi tidak harus aturan hukum berdasarkan ke Islaman..karena warga Demak tidak semua muslim," tulis @sentosaragil.
Berita Terkait
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Masih Diperiksa
-
Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
-
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
-
Sepanjang Tahun 2019 Pemerintah Bayar Bunga Utang Capai Rp 275 T
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
10 Fakta Polemik Salat Id di Kedungwinong: Dibatalkan Mendadak hingga Berujung Permintaan Maaf Kades
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!
-
Benteng Pendem Cilacap: Saksi Bisu Dua Penjajah dan Destinasi Wisata Sejarah Saat Lebaran
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran