SuaraJawaTengah.id - Bupati Demak M Natsir pada 2 Januari 2020 mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bertamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Larangan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.
Dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450 / I Tahun 2020, kepala perangkat daerah, TNI, Polri, pimpinan perusahaan hingga anggota ASN dihimbau untuk tidak menerima tamu ataupun berkunjung pada waktu menjelang maghrib sampai dengan isya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendukung gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji".
Bupati Demak, melalui surat tersebut, menyebutkan dengan jelas jam larangan bertamu, yaitu antara pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Pada jam itu, Bupati Demak juga melarang melakukan aktifitas perayaan atau kegiatan di tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.
Larangan ini tidak berlaku pada kejadian menjenguk orang sakit, takziah, acara pernikahan, pengajian dan acara keagamaan lainnya.
Surat larangan bertamu ini telah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Instagram. Warganet pun mulai mengomentarinya.
Seperti komentar yang ditulis @sanjayaadys di unggahan Instagram @demakhariini, "Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yang dilarang".
"Dilarang ngopi dan jagongan, padahal silaturahmi," komentar dari @m.soekotjo.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Halo-halo, Ada Apa?
"Aturan yang membuat pro dan kontra. Demak memang mempunyai sebutan kota wali. Dan mempunyai nilai-nilai ke Islaman yang kuat. Tapi tidak harus aturan hukum berdasarkan ke Islaman..karena warga Demak tidak semua muslim," tulis @sentosaragil.
Berita Terkait
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Masih Diperiksa
-
Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
-
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
-
Sepanjang Tahun 2019 Pemerintah Bayar Bunga Utang Capai Rp 275 T
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Sarif Abdillah: Konsumsi Ikan Penting untuk Gizi dan Ekonomi Nelayan di Jawa Tengah
-
BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima
-
Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026
-
Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan
-
El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan