SuaraJawaTengah.id - Bupati Demak M Natsir pada 2 Januari 2020 mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bertamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Larangan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.
Dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450 / I Tahun 2020, kepala perangkat daerah, TNI, Polri, pimpinan perusahaan hingga anggota ASN dihimbau untuk tidak menerima tamu ataupun berkunjung pada waktu menjelang maghrib sampai dengan isya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendukung gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji".
Bupati Demak, melalui surat tersebut, menyebutkan dengan jelas jam larangan bertamu, yaitu antara pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Pada jam itu, Bupati Demak juga melarang melakukan aktifitas perayaan atau kegiatan di tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.
Larangan ini tidak berlaku pada kejadian menjenguk orang sakit, takziah, acara pernikahan, pengajian dan acara keagamaan lainnya.
Surat larangan bertamu ini telah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Instagram. Warganet pun mulai mengomentarinya.
Seperti komentar yang ditulis @sanjayaadys di unggahan Instagram @demakhariini, "Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yang dilarang".
"Dilarang ngopi dan jagongan, padahal silaturahmi," komentar dari @m.soekotjo.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Halo-halo, Ada Apa?
"Aturan yang membuat pro dan kontra. Demak memang mempunyai sebutan kota wali. Dan mempunyai nilai-nilai ke Islaman yang kuat. Tapi tidak harus aturan hukum berdasarkan ke Islaman..karena warga Demak tidak semua muslim," tulis @sentosaragil.
Berita Terkait
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Masih Diperiksa
-
Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
-
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
-
Sepanjang Tahun 2019 Pemerintah Bayar Bunga Utang Capai Rp 275 T
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Rekomendasi Tempat Wisata Thailand untuk Wisatawan Pemula
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025