SuaraJawaTengah.id - Bupati Demak M Natsir pada 2 Januari 2020 mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bertamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Larangan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.
Dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450 / I Tahun 2020, kepala perangkat daerah, TNI, Polri, pimpinan perusahaan hingga anggota ASN dihimbau untuk tidak menerima tamu ataupun berkunjung pada waktu menjelang maghrib sampai dengan isya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendukung gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji".
Bupati Demak, melalui surat tersebut, menyebutkan dengan jelas jam larangan bertamu, yaitu antara pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Halo-halo, Ada Apa?
Pada jam itu, Bupati Demak juga melarang melakukan aktifitas perayaan atau kegiatan di tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.
Larangan ini tidak berlaku pada kejadian menjenguk orang sakit, takziah, acara pernikahan, pengajian dan acara keagamaan lainnya.
Surat larangan bertamu ini telah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Instagram. Warganet pun mulai mengomentarinya.
Seperti komentar yang ditulis @sanjayaadys di unggahan Instagram @demakhariini, "Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yang dilarang".
"Dilarang ngopi dan jagongan, padahal silaturahmi," komentar dari @m.soekotjo.
Baca Juga: Rawan, Belasan Alat Sensor Gempa Terpasang di Maluku
"Aturan yang membuat pro dan kontra. Demak memang mempunyai sebutan kota wali. Dan mempunyai nilai-nilai ke Islaman yang kuat. Tapi tidak harus aturan hukum berdasarkan ke Islaman..karena warga Demak tidak semua muslim," tulis @sentosaragil.
Berita Terkait
-
Biden Sebut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu 'Keterlaluan', Irlandia Berjanji Akan Mencekal
-
Helm Full Face Dilarang Dipakai saat Naik Motor? Ini Alasannya
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
"Gali Lubang Tutup Lubang", Cara Sri Mulyani Bayar Utang Jatuh Tempo Rp800 T di 2025
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri