SuaraJawaTengah.id - Perubahan kualifikasi kemampuan daerah (KKD) Kabupaten Karanganyar dirasakan imbasnya oleh anggota DPRD daerah tersebut. Dampaknya, penghasilan anggota dewan berkurang Rp 4 juta per bulan, terhitung mulai awal tahun ini.
Untuk diketahui, KKD Karanganyar dari tinggi ke sedang berdampak pada berkurangnya pendapatan gaji dan tunjangan para anggota DPRD setempat.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo membenarkan perubahan KKD itu. Dikemukakannya, perubahan itu terjadi karena adanya regulasi Permendagri 62 tahun 2017, terkait pengelompokan KKD dan pelaksanaan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan.
Pengurangan tersebut, terutama pada tunjangan reses dan tunjangan komunikasi intensif para anggota DPRD. Penghitungannya yakni menggunakan dua tahun APBD sebelumnya. Untuk tahun 2020, yang digunakan patokan adalah APBD tahun 2018. Dalam Permendagri, perhitungannya adalah PAD, bagi hasil dan DAU.
“Pada saat masa transisi muncul, BOS regular yang masuk ke PAD. Setelah pembahasan 2020, keluar Permendagri 33 tahun 2017. Salah satunya mengatur, jika BOS regular tersebut masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah. Otomatis tidak melalui PAD. Dengan kondisi demikian, Karanganyar kekurangan hampir 50 miliar, sehingga kualifikasi menurun dari tinggi ke sedang,” kata Bagus seperti diberitakan Joglosemarnews.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/01/2020). Wardoyo
Bagus menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut, otomatis tunjangan komunikasi, dana operasional pimpinan dan tunjangan reses, mengalami pengurangan penghasilan Rp 4 juta per bulan.
“Kalau teman-teman resah, saya pikir hal yang wajar. Bagaimanapun ini adalah regulasi. Kita harus taat, daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Karanganyar yang enggan disebut namanya, mengaku merasakan pengurangan pendapatan.
Diungkapkannya, sejak dilantik menjadi anggota DPRD pada Agustus tahun lalu, menerima penghasilan sebesar Rp 28 juta. Namun pada Januari 2020, penghasilan yang diperoleh berkurang menjadi Rp 24 juta.
Baca Juga: Gagal Nyebrang Sungai, Rubicon Bupati Karanganyar Diangkut Eksavator
“ Ini aturan mas. Kami harus melaksanakannya. Meski ada pengurangan, tidak menyurutkan langkah dan niat kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kami wakili,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura
-
Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional
-
Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Pusat Ibadah Dunia, Pemprov Jateng Siapkan Strategi Baru Ini
-
Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T
-
Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota