SuaraJawaTengah.id - Perubahan kualifikasi kemampuan daerah (KKD) Kabupaten Karanganyar dirasakan imbasnya oleh anggota DPRD daerah tersebut. Dampaknya, penghasilan anggota dewan berkurang Rp 4 juta per bulan, terhitung mulai awal tahun ini.
Untuk diketahui, KKD Karanganyar dari tinggi ke sedang berdampak pada berkurangnya pendapatan gaji dan tunjangan para anggota DPRD setempat.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo membenarkan perubahan KKD itu. Dikemukakannya, perubahan itu terjadi karena adanya regulasi Permendagri 62 tahun 2017, terkait pengelompokan KKD dan pelaksanaan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan.
Pengurangan tersebut, terutama pada tunjangan reses dan tunjangan komunikasi intensif para anggota DPRD. Penghitungannya yakni menggunakan dua tahun APBD sebelumnya. Untuk tahun 2020, yang digunakan patokan adalah APBD tahun 2018. Dalam Permendagri, perhitungannya adalah PAD, bagi hasil dan DAU.
“Pada saat masa transisi muncul, BOS regular yang masuk ke PAD. Setelah pembahasan 2020, keluar Permendagri 33 tahun 2017. Salah satunya mengatur, jika BOS regular tersebut masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah. Otomatis tidak melalui PAD. Dengan kondisi demikian, Karanganyar kekurangan hampir 50 miliar, sehingga kualifikasi menurun dari tinggi ke sedang,” kata Bagus seperti diberitakan Joglosemarnews.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/01/2020). Wardoyo
Bagus menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut, otomatis tunjangan komunikasi, dana operasional pimpinan dan tunjangan reses, mengalami pengurangan penghasilan Rp 4 juta per bulan.
“Kalau teman-teman resah, saya pikir hal yang wajar. Bagaimanapun ini adalah regulasi. Kita harus taat, daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Karanganyar yang enggan disebut namanya, mengaku merasakan pengurangan pendapatan.
Diungkapkannya, sejak dilantik menjadi anggota DPRD pada Agustus tahun lalu, menerima penghasilan sebesar Rp 28 juta. Namun pada Januari 2020, penghasilan yang diperoleh berkurang menjadi Rp 24 juta.
Baca Juga: Gagal Nyebrang Sungai, Rubicon Bupati Karanganyar Diangkut Eksavator
“ Ini aturan mas. Kami harus melaksanakannya. Meski ada pengurangan, tidak menyurutkan langkah dan niat kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kami wakili,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
-
Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
-
Luncurkan Program Edu Pride, Saloka Apresiasi 1.000 Siswa dan Guru Berprestasi di Jawa Tengah