SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan skandal mesum di Solo Paragon Mall yang melibatkan pejabat Diskominfo Kabupaten Sragen, Bekti Nugrogo (40) dengan pegawai UPTPK Pemkab Sragen berinisial DES (27) kini memasuki babak baru.
Polsek Banjarsari, Polresta Solo menetapkan pejabat yang menjabat sebagai Kasi di Diskominfo Sragen itu bakal dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
Penentuan pasal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku dugaan mesum yang kemudian merembet ke tabrak lari itu.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Senin (20/1/2020) mengatakan, status pejabat eselon IV itu sudah resmi dinaikkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, sebagaimana dilansir Joglosemar (jaringan Suara.com).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa di antaranya petugas keamanan dan petugas parkir Solo Paragon Mall.
Namun, ia mengatakan untuk sementara pemeriksaan saksi belum lengkap. Sebab pihak perempuan berinisial DES itu masih mangkir dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.
“Dipanggil belum datang. Saksi yang lain sudah selesai diperiksa dan nanti pelaku akan ada pemeriksaan tambahan. Termasuk korban juga sudah diperiksa,” ujarnya.
Tersangka Bekti Nugroho sementara tidak ditahan. Sebab ada penjamin yakni istrinya yang menjadi jaminan penahanan.
Baca Juga: Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen
Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenai wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari.
Kompol Demianus Palulungan mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, pelaku panik saat terpergok oleh petugas keamanan mall berduaan di dalam mobil.
Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung membuka pintu tengah mobil dan bergeser ke kursi depan kemudian tancap gas.
“Jadi pelaku langsung buka pintu tengah dan geser ke kursi depan lalu tancap gas,” terang Kompol Demmy.
Demmy menekankan, barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut sampai saat ini mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku bernopol AD 8941 HN. Ia mengakui di dalam mobil juga ditemukan bungkus kondom, namun kondom itu belum sempat digunakan.
“Pihak perempuan diketahui berprofesi sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), tapi di instansi mana belum tahu. Sementara sampai saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor,” imbuh dia.
Berita Terkait
-
Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen
-
Detik - detik Pejabat Kominfo Tabrak Satpam usai Bersetubuh dalam Mobil
-
Wanita Teman Bersetubuh Pejabat Kominfo di Mobil Ternyata Pegawai Honorer
-
PNS yang Tepergok Bersetubuh dalam Mobil di Mal Ternyata Pejabat Kominfo
-
Tepergok Bersetubuh dalam Mobil di Parkiran Mal, PNS Tabrak Satpam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar