SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan skandal mesum di Solo Paragon Mall yang melibatkan pejabat Diskominfo Kabupaten Sragen, Bekti Nugrogo (40) dengan pegawai UPTPK Pemkab Sragen berinisial DES (27) kini memasuki babak baru.
Polsek Banjarsari, Polresta Solo menetapkan pejabat yang menjabat sebagai Kasi di Diskominfo Sragen itu bakal dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
Penentuan pasal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku dugaan mesum yang kemudian merembet ke tabrak lari itu.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Senin (20/1/2020) mengatakan, status pejabat eselon IV itu sudah resmi dinaikkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, sebagaimana dilansir Joglosemar (jaringan Suara.com).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa di antaranya petugas keamanan dan petugas parkir Solo Paragon Mall.
Namun, ia mengatakan untuk sementara pemeriksaan saksi belum lengkap. Sebab pihak perempuan berinisial DES itu masih mangkir dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.
“Dipanggil belum datang. Saksi yang lain sudah selesai diperiksa dan nanti pelaku akan ada pemeriksaan tambahan. Termasuk korban juga sudah diperiksa,” ujarnya.
Tersangka Bekti Nugroho sementara tidak ditahan. Sebab ada penjamin yakni istrinya yang menjadi jaminan penahanan.
Baca Juga: Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen
Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenai wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari.
Kompol Demianus Palulungan mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, pelaku panik saat terpergok oleh petugas keamanan mall berduaan di dalam mobil.
Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung membuka pintu tengah mobil dan bergeser ke kursi depan kemudian tancap gas.
“Jadi pelaku langsung buka pintu tengah dan geser ke kursi depan lalu tancap gas,” terang Kompol Demmy.
Demmy menekankan, barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut sampai saat ini mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku bernopol AD 8941 HN. Ia mengakui di dalam mobil juga ditemukan bungkus kondom, namun kondom itu belum sempat digunakan.
“Pihak perempuan diketahui berprofesi sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), tapi di instansi mana belum tahu. Sementara sampai saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor,” imbuh dia.
Berita Terkait
-
Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen
-
Detik - detik Pejabat Kominfo Tabrak Satpam usai Bersetubuh dalam Mobil
-
Wanita Teman Bersetubuh Pejabat Kominfo di Mobil Ternyata Pegawai Honorer
-
PNS yang Tepergok Bersetubuh dalam Mobil di Mal Ternyata Pejabat Kominfo
-
Tepergok Bersetubuh dalam Mobil di Parkiran Mal, PNS Tabrak Satpam
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan