SuaraJawaTengah.id - EPL (32), oknum Pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cerme, PT Pegadaian Persero Cabang Purwokerto diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan kredit Pegadaian Amanah. Perbuatan tersebut dilakukan EPL sejak tahun 2017 hingga 2018.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Lidya Dewi menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka EPL langsung ditahan di Rutan Banyumas pada Kamis (23/1/2020).
"Modusnya pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatan EPL negara mengalami kerugian senilai Rp 1.011.813.180," kata Lidya Dewi saat ungkap kasus di Kejari Purwokerto, Kamis (23/1/2020).
Lidya mengatakan kasus tersebut terbongkar atas laporan dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto pada Oktober 2019. Berdasarkan hasil audit PT Pegadaian, ditemukan banyak kredit fiktif di PT Pegadaian UPC Pasar Cerme.
Menurut Lidya, dalam pengajuan kredit fiktif dengan jenis kredit amanah yang diperuntukan untuk pembelian sepada motor, dan mobil, tersangka meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saudaranya dan keluarganya sebanyak 47 nasabah.
"Kemudian setelah pengajuan kredit itu cair yang besarnya bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil tapi untuk kepentingan pribadi pelaku," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nilla Aldriani, menambahkan dalam pencairan pengajuan kredit, pelaku tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Seharusnya EPL bertemu dengan nasabah dan penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di outlet. Namun tidak dilakukan oleh EPL dan kwitansi pembelian sepeda motor palsu. Bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku," katanya.
Untuk mengelabuhi perbuatanya kepada atasannya, pelaku membuat kwitansi palsu pembelian sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja
"Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah adanya audit dari PT Pegadian Cabang Purwokerto. Ditemukan angsuran kredit macet mencapai Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EPL yang merupakan ibu beranak satu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku
-
IPK Diharapkan Naik, Dewas KPK: Pemerintah dan Parpol Mesti Digonggongi
-
Cawagub DKI Riza Patria Akui Pernah Jadi Terdakwa Korupsi: Saya Bersih
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Naik 2 Poin
-
Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama