SuaraJawaTengah.id - EPL (32), oknum Pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cerme, PT Pegadaian Persero Cabang Purwokerto diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan kredit Pegadaian Amanah. Perbuatan tersebut dilakukan EPL sejak tahun 2017 hingga 2018.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Lidya Dewi menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka EPL langsung ditahan di Rutan Banyumas pada Kamis (23/1/2020).
"Modusnya pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatan EPL negara mengalami kerugian senilai Rp 1.011.813.180," kata Lidya Dewi saat ungkap kasus di Kejari Purwokerto, Kamis (23/1/2020).
Lidya mengatakan kasus tersebut terbongkar atas laporan dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto pada Oktober 2019. Berdasarkan hasil audit PT Pegadaian, ditemukan banyak kredit fiktif di PT Pegadaian UPC Pasar Cerme.
Menurut Lidya, dalam pengajuan kredit fiktif dengan jenis kredit amanah yang diperuntukan untuk pembelian sepada motor, dan mobil, tersangka meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saudaranya dan keluarganya sebanyak 47 nasabah.
"Kemudian setelah pengajuan kredit itu cair yang besarnya bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil tapi untuk kepentingan pribadi pelaku," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nilla Aldriani, menambahkan dalam pencairan pengajuan kredit, pelaku tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Seharusnya EPL bertemu dengan nasabah dan penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di outlet. Namun tidak dilakukan oleh EPL dan kwitansi pembelian sepeda motor palsu. Bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku," katanya.
Untuk mengelabuhi perbuatanya kepada atasannya, pelaku membuat kwitansi palsu pembelian sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja
"Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah adanya audit dari PT Pegadian Cabang Purwokerto. Ditemukan angsuran kredit macet mencapai Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EPL yang merupakan ibu beranak satu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku
-
IPK Diharapkan Naik, Dewas KPK: Pemerintah dan Parpol Mesti Digonggongi
-
Cawagub DKI Riza Patria Akui Pernah Jadi Terdakwa Korupsi: Saya Bersih
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Naik 2 Poin
-
Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
Kampanye Mandiri Looping for Life Tampil di Road to INACRAFT Festival 2026