SuaraJawaTengah.id - EPL (32), oknum Pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cerme, PT Pegadaian Persero Cabang Purwokerto diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan kredit Pegadaian Amanah. Perbuatan tersebut dilakukan EPL sejak tahun 2017 hingga 2018.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Lidya Dewi menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka EPL langsung ditahan di Rutan Banyumas pada Kamis (23/1/2020).
"Modusnya pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatan EPL negara mengalami kerugian senilai Rp 1.011.813.180," kata Lidya Dewi saat ungkap kasus di Kejari Purwokerto, Kamis (23/1/2020).
Lidya mengatakan kasus tersebut terbongkar atas laporan dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto pada Oktober 2019. Berdasarkan hasil audit PT Pegadaian, ditemukan banyak kredit fiktif di PT Pegadaian UPC Pasar Cerme.
Menurut Lidya, dalam pengajuan kredit fiktif dengan jenis kredit amanah yang diperuntukan untuk pembelian sepada motor, dan mobil, tersangka meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saudaranya dan keluarganya sebanyak 47 nasabah.
"Kemudian setelah pengajuan kredit itu cair yang besarnya bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil tapi untuk kepentingan pribadi pelaku," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nilla Aldriani, menambahkan dalam pencairan pengajuan kredit, pelaku tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Seharusnya EPL bertemu dengan nasabah dan penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di outlet. Namun tidak dilakukan oleh EPL dan kwitansi pembelian sepeda motor palsu. Bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku," katanya.
Untuk mengelabuhi perbuatanya kepada atasannya, pelaku membuat kwitansi palsu pembelian sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja
"Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah adanya audit dari PT Pegadian Cabang Purwokerto. Ditemukan angsuran kredit macet mencapai Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EPL yang merupakan ibu beranak satu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku
-
IPK Diharapkan Naik, Dewas KPK: Pemerintah dan Parpol Mesti Digonggongi
-
Cawagub DKI Riza Patria Akui Pernah Jadi Terdakwa Korupsi: Saya Bersih
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Naik 2 Poin
-
Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara