
SuaraJawaTengah.id - Totok Santosa, dan Fanni Aminadia tersangka kasus penipuan yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat telah menjalani pemeriksaan psikologis yang digelar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Hasil tes kejiwaan kedua tersangka kasus penipuan itu terbukti cukup mengejutkan. Dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tes psikologis ternyata menunjukkan bahwa keduanya tidak memiliki gangguan jiwa.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, kepada Solopos.com, kemarin, mengatakan pemeriksaan psikologis raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu turut melibatkan akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
"Hasil pemeriksaan psikolog, keduanya memiliki kondisi yang sehat baik jasmani maupun rohani. Berarti, selama ini keduanya menjalankan kegiatan mendirikan keraton dalam keadaan sadar dan mengerti,” ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan setelah kedua tersangka itu bersikukuh mendapat wangsit atau pesan gaib untuk mendirikan kerajaan dengan nama Keraton Agung Sejagat, yang berpusat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo.
Bahkan, setelah ditangkap aparat kepolisian dan menjalani serangkaian pemeriksaan, Totok yang mendaulatkan diri sebagai Sinuhun, dan Fanni dengan gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja, tetap bersikukuh telah mendapat mandat untuk membuat kerajaan baru, warisan Mataram Kuno.
Namun dengan hasil pemeriksaan itu, polisi pun bisa menyimpulkan jika keduanya tidak mengalami gangguan jiwa dan telah membuat perencanaan untuk membuat Keraton Agung Sejagat.
"Mereka membuat perencanaan Keraton Agung Sejagat secara sadar dan mengerti. Artinya, mereka tidak memiliki gangguan jiwa dan cukup menjadi bukti pendukung dari keterangan saksi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Diusulkan Jadi Wisata, Sujiwo Tejo Sentil Ganjar
Penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan kedua tersangka.
Berita Terkait
-
Batu Keraton Agung Sejagat Ternyata Dipakai untuk Ritual Pada Malam Kliwon
-
Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tidak Sakit Jiwa
-
Misteri Relief Batu Keraton Agung Sejagat Terkuak, Gambarnya dari Internet
-
Muncul Kerajaan Baru di Indonesia, Maruf: Kalau Menyimpang Harus Dibubarkan
-
Andre Taulany : Mulai Hari Ini Panggil Saya Raja Andre Jagat Raya
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Bedah Tuntas Spesifikasi Gahar Indomobil eMotor Tyranno, Harga Cuma Rp26 Jutaan OTR Semarang!
-
Perang Lawan Judi Online, Pemkab Sleman Pasang "Mata-Mata" di Program Wifi Gratis Padukuhan
-
Toyota Hilux Rangga, Mobil Ganteng Kelas Angkutan Barang
-
Waspada! 5 Posisi Pintu Rumah yang Konon Bikin Rezeki Seret
-
BRI Cepu Permudah Pembayaran PDAM PPSDM Migas Melalui BRImo