SuaraJawaTengah.id - Dua siswa SMP Kristen Kalam Kudus Solo, Jawa Tengah, berinisial Y dan B dikeluarkan dari sekolah gara-gara tepergok mengisap rokok elektrik alias vape.
Keduanya dikeluarkan pihak sekolah sejak Oktober 2019, namun kasusnya mencuat dan terus bergulir pada tahun 2020.
Informasi yang terhimpun Solopos.com—jaringan Suara.com , Y dan temannya B mengisap vape di rumah salah satu dari mereka. Kejadian ini diabadikan oleh B menggunakan kamera video.
Beberapa waktu kemudian, B kedapatan membawa vape ke sekolah sehingga langsung dikeluarkan.
Namun, rupanya, B tidak terima karena hanya ia yang dikeluarkan sedangkan Y juga pernah menggunakan alat tersebut meskipun di luar sekolah. Hal ini dibuktikan dengan rekaman video.
Berdasar rekaman video tersebut, sekolah mengeluarkan Y dari sekolah. Orang tua Y, Wong SM mengaku sangat menyayangkan keputusan sekolah tanpa lebih dulu ada surat peringatan. Apalagi, pelanggaran tersebut, yakni mengisap vape, terjadi di luar sekolah.
“Waktu itu, kami dipanggil sekolah dan dikasih tahu anak saya dikeluarkan karena itu [mengisap vape]. Menurut saya pelanggaran anak saya ini sepele sekali karena anak kan masanya coba-coba. Jadi harusnya ada peringatan-peringatan dulu,” ujar Sioe bersama istrinya, Lily, saat ditemui wartawan di kawasan Pasar Kembang, Solo, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan siswa bersangkutan melakukan pelanggaran sekolah kategori D (berat) yang sanksinya bisa diberikan tanpa peringatan.
Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus, Riana Setiadi didampingi Kepala Sekolah SMP Kristen Kalam Kudus, Solo, Felixtian Teknowijoyo, mengatakan kedua siswa itu bukan dikeluarkan dari ditarik oleh orang tanya.
Baca Juga: Siswi Dikeluarkan Sekolah Karena Ucapkan Ultah, Disdik Minta Laporan Resmi
“Bukan dikeluarkan ya. Tapi orang tua yang menarik anaknya dari sini," kata dia.
Felixtian mengakui sekolahnya memang menerapkan disiplin tinggi kepada anak didik.
"Apalagi terkait narkoba dan kriminalitas, kami tidak memberikan kesempatan kepada anak bahkan untuk sekadar mencobanya sehingga jika ini dilanggar, baik di sekolah atau di luar, kami ambil tindakan tegas tanpa peringatan,” ujar Felixtian.
Tindakan disiplin tersebut diterapkan untuk mendidik sekaligus melindungi siswa agar tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang tidak baik.
“Jadi tindakan kami ini justru untuk melindungi anak. Aturan yang kami terapkan ini bisa menyelamatkan ratusan anak yang sekolah di sini,” imbuh Riana.
Berita Terkait
-
Bawa Brownies Ganja, WN Amerika Tak Tahu kalau di Indonesia Dilarang
-
Jual Brownies Ganja Impor, Bule AS Juga Sediakan Vape Ganja
-
Trase Tol Jogja-Solo Lintasi Selokan Mataram, Pemda DIY: Sudah Final
-
PNS Sragen Tepergok Bersetubuh di Mobil, Kasurnya Jadi Sorotan
-
Fakta di Balik Kasus PNS Mesum di Mall, Tren Mobil Berkasur Mulai Menjamur
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati