SuaraJawaTengah.id - Dua siswa SMP Kristen Kalam Kudus Solo, Jawa Tengah, berinisial Y dan B dikeluarkan dari sekolah gara-gara tepergok mengisap rokok elektrik alias vape.
Keduanya dikeluarkan pihak sekolah sejak Oktober 2019, namun kasusnya mencuat dan terus bergulir pada tahun 2020.
Informasi yang terhimpun Solopos.com—jaringan Suara.com , Y dan temannya B mengisap vape di rumah salah satu dari mereka. Kejadian ini diabadikan oleh B menggunakan kamera video.
Beberapa waktu kemudian, B kedapatan membawa vape ke sekolah sehingga langsung dikeluarkan.
Namun, rupanya, B tidak terima karena hanya ia yang dikeluarkan sedangkan Y juga pernah menggunakan alat tersebut meskipun di luar sekolah. Hal ini dibuktikan dengan rekaman video.
Berdasar rekaman video tersebut, sekolah mengeluarkan Y dari sekolah. Orang tua Y, Wong SM mengaku sangat menyayangkan keputusan sekolah tanpa lebih dulu ada surat peringatan. Apalagi, pelanggaran tersebut, yakni mengisap vape, terjadi di luar sekolah.
“Waktu itu, kami dipanggil sekolah dan dikasih tahu anak saya dikeluarkan karena itu [mengisap vape]. Menurut saya pelanggaran anak saya ini sepele sekali karena anak kan masanya coba-coba. Jadi harusnya ada peringatan-peringatan dulu,” ujar Sioe bersama istrinya, Lily, saat ditemui wartawan di kawasan Pasar Kembang, Solo, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan siswa bersangkutan melakukan pelanggaran sekolah kategori D (berat) yang sanksinya bisa diberikan tanpa peringatan.
Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus, Riana Setiadi didampingi Kepala Sekolah SMP Kristen Kalam Kudus, Solo, Felixtian Teknowijoyo, mengatakan kedua siswa itu bukan dikeluarkan dari ditarik oleh orang tanya.
Baca Juga: Siswi Dikeluarkan Sekolah Karena Ucapkan Ultah, Disdik Minta Laporan Resmi
“Bukan dikeluarkan ya. Tapi orang tua yang menarik anaknya dari sini," kata dia.
Felixtian mengakui sekolahnya memang menerapkan disiplin tinggi kepada anak didik.
"Apalagi terkait narkoba dan kriminalitas, kami tidak memberikan kesempatan kepada anak bahkan untuk sekadar mencobanya sehingga jika ini dilanggar, baik di sekolah atau di luar, kami ambil tindakan tegas tanpa peringatan,” ujar Felixtian.
Tindakan disiplin tersebut diterapkan untuk mendidik sekaligus melindungi siswa agar tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang tidak baik.
“Jadi tindakan kami ini justru untuk melindungi anak. Aturan yang kami terapkan ini bisa menyelamatkan ratusan anak yang sekolah di sini,” imbuh Riana.
Berita Terkait
-
Bawa Brownies Ganja, WN Amerika Tak Tahu kalau di Indonesia Dilarang
-
Jual Brownies Ganja Impor, Bule AS Juga Sediakan Vape Ganja
-
Trase Tol Jogja-Solo Lintasi Selokan Mataram, Pemda DIY: Sudah Final
-
PNS Sragen Tepergok Bersetubuh di Mobil, Kasurnya Jadi Sorotan
-
Fakta di Balik Kasus PNS Mesum di Mall, Tren Mobil Berkasur Mulai Menjamur
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik