SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus tewasnya salah satu siswa pendekar PSHT asal Saren, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah berinisial MA (13) seusai mendapat tendangan dari pelatihnya, berinisial FAS (16), berakhir anti klimaks.
FAS, pelatih PSHT Gemolong yang masih duduk di bangku SMK, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Pelatih yang tendangannya menyebabkan MA tewas saat latihan di Lapangan Ngrendeng, Desa Kaloran, Gemolong itu diserahkan kembali ke orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Vonis bebas itu mencuat usai digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (29/1/2020) kemarin. Dalam sidang diversi yang berlangsung tertutup, majelis hakim memutuskan terdakwa yang masih di bawah umur, dikembalikan ke orang tua atau diversi.
Baca Juga: Video Klarifikasi Pegawai Kedai Kopi di Bandung yang Aniaya Driver Ojol
Sidang digelar dengan majelis hakim berjumlah tiga orang yakni, Evi Fitriastuti, Ari Karlina, dan Ivan Budi Hartanto. Terdakwa dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya, Henry Sukoco serta keluarganya.
Dalam sidang diversi tersebut, kerabat korban menyatakan tidak menuntut terdakwa untuk dipidana.
Menurut keterangan kuasa hukum, Henry Sukoco, keluarga korban sudah ikhlas. Hanya saja, keluarga mengajukan permintaan agar terdakwa bisa bersilaturahmi ke rumah korban pada hari peringatan kematian korban.
"Putusannya diversi atau dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan pembinaan. Keluarga korban juga sudah enggak menuntut dihukum. Hanya minta kalau peringatan hari kematian almarhum, terdakwa bisa datang ke rumah dan bersilaturahmi," kata Henry seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Henry menguraikan secara prinsip, kliennya tidak keberatan untuk memenuhi permintaan keluarga korban. Terdakwa sudah menyatakan siap bersilaturahmi saat hari peringatan kematian almarhum.
Baca Juga: Pegawai Kedai Kopi Diduga Aniaya Ibu-ibu Driver Ojol, Penyebabnya Sepele
Dengan vonis diversi, FAS dipastikan akan bisa kembali ke bangku sekolah yang sudah ia tinggalkan semenjak ditahan di Polres Sragen dua bulan silam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro menyampaikan sidang diversi adalah kebijaksanaan hakim dalam rangka melindungi hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum.
Sekalipun terdakwa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP, majelis hakim bisa mengambil kebijaksanaan sendiri melalui sidang diversi.
FAS sebelumnya ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan tendangan yang mengakibatkan siswa MTS di Kalijambe itu tewas saat latihan, Minggu (24/11/2019) malam.
Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomoer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengacu pasal itu, sebenarnya ancaman hukuman maksimal yang bisa dijeratkan adalah 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno saat menjalani pemeriksaan, FAS mengakui memang telah menendang korban saat latihan.
Namun, dia mengaku tak berniat membuat korban celaka bahkan sampai meninggal.
Harno menyebut tendangan pelaku yang memicu korban meninggal juga diperkuat dengan hasil visum dari medis. Hal itulah yang membuat polisi akhirnya menetapkan FAS menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
-
Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang