SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda bernama Deni Darmanto (29) ditangkap karena telah membacok tetangganya, Sri Handoko (25) dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Kapolsek Jebres Kompol Juliana di Solo, Kamis (30/1/2020), mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka di sebuah indekos, Karanganyar, Senin (27/1) petang.
Tersangka membacok korban karena sakit hati dengan cara pembagian hasil penjualan burung lovebird seharga Rp 1,85 juta yang menurutnya tidak adil.
Aksi pembacokan itu terjadi saat korban sedang berada di rumahnya di Kampung Sewu pada tanggal 18 Agustus 2018.
Baca Juga: Diduga Dibunuh Suami Siri, Mayat Perempuan Penuh Luka Bacok Ditemukan Warga
Tak terima hanya diberikan uang sebesar Rp 50 ribu dari hasil penjualan burung tersebut, Deni lantas pulang ke rumah mengambil sebilah sabit di dapurnya, kemudian membacok bagian kepala korban hingga mengalami luka parah.
Setelah membacok korban, Deni kabur ke Jakarta. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan pengintaian, kemudian menemukan Deni saat pulang dari persembunyian ke Solo.
"Tersangka langsung diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Juliana.
Menyinggung soal korban, dia mengatakan bahwa kondisi Sri Handoko sudah pulih meski masih ada bekas luka di bagian kepalanya.
Polisi juga mengamankan sebilah sabit milik tersangka untuk barang bukti.
Baca Juga: Membabi Buta Bacok Korbannya, Bocah 12 Tahun di Tambun Ikut Komplotan Begal
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara. (Antara).
Berita Terkait
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA
-
Psikolog Lita Gading Kritik Pola Asuh Orang Tua Lady Aurellia: Ini Bukan Kasih Sayang, Ini Berlebihan!
-
Selebgram Inisial CC Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan, Warganet Tebak-tebakan
-
Komisi III DPR Tegaskan George Anak Bos Toko Roti Jangan Dibebaskan Alasan Gangguan Mental
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal