Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Januari 2020 | 18:54 WIB
Deni Darmanto (29) tersangka kasus pembacokan terhadap tetangganya. (Antara).

SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda bernama Deni Darmanto (29) ditangkap karena telah membacok tetangganya, Sri Handoko (25) dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana di Solo, Kamis (30/1/2020), mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka di sebuah indekos, Karanganyar, Senin (27/1) petang.

Tersangka membacok korban karena sakit hati dengan cara pembagian hasil penjualan burung lovebird seharga Rp 1,85 juta yang menurutnya tidak adil.

Aksi pembacokan itu terjadi saat korban sedang berada di rumahnya di Kampung Sewu pada tanggal 18 Agustus 2018.

Baca Juga: Diduga Dibunuh Suami Siri, Mayat Perempuan Penuh Luka Bacok Ditemukan Warga

Tak terima hanya diberikan uang sebesar Rp 50 ribu dari hasil penjualan burung tersebut, Deni lantas pulang ke rumah mengambil sebilah sabit di dapurnya, kemudian membacok bagian kepala korban hingga mengalami luka parah.

Setelah membacok korban, Deni kabur ke Jakarta. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan pengintaian, kemudian menemukan Deni saat pulang dari persembunyian ke Solo.

"Tersangka langsung diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Juliana.

Menyinggung soal korban, dia mengatakan bahwa kondisi Sri Handoko sudah pulih meski masih ada bekas luka di bagian kepalanya.

Polisi juga mengamankan sebilah sabit milik tersangka untuk barang bukti.

Baca Juga: Membabi Buta Bacok Korbannya, Bocah 12 Tahun di Tambun Ikut Komplotan Begal

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara. (Antara).

Load More