SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang dilaporkan kuasa hukum Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa hukum GBI Tlogosari dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang lamban mengatasi permasalahan pembangunan gedung gereja tersebut.
"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Semarang," katanya kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Meski telah mengantongi izin, pembangunan GBI Tlogosari ditentang beberapa masyarakat sekitar yang mengakibatkan pembangunan gereja tersebut tertunda. Puncaknya terjadi pada 1 Agustus 2019, pihak gereja baru bisa melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti.
"GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki izin prinsip dan izin mendirikan bangunan," katanya.
Selain itu, Naufal menyebut ada intervensi TNI dan POLRI secara aktif ikut menghambat pembangunan GBI Tlogosari dengan dalih stabilitas. Menurutnya, intervensi TNI dan POLRI dalam polemik pembangunan rumah ibadat menjadi catatan kelam.
"Alih-alih menjaga hak konstitusional dan rasa keamanan, mereka justru ikut menghambat pembangunan gereja tersebut," paparnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.
Selain itu, ia juga meminta Pemkot Semarang untuk memenuhi kewajibannya dalam penegakan hak asasi manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman kepada jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan pembangunan rumah ibadat.
Baca Juga: Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
"Tak kira Pemkot Semarang harus segera menyelesaikan persoalan ini. Bagaimanapun ini merupakan menyangkut kepentingan beribadah yang merupakan hak setiap warga negara di Indonesia," paparnya.
Untuk diketahui, pada Kamis, 1 Agustus 2019 pembangunan GBI Tlogosari dilanjutkan. Namun, pada hari itu juga terdapat aksi penolakan oleh 25 orang. Penolakan tersebut diikuti Ketua RT 06, Ketua RT 03, Ketua RT 08, Ketua RT 10 dan Ketua RW 07.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
-
Tempat Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Gereja, Warga Bojong Protes
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis