SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang dilaporkan kuasa hukum Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa hukum GBI Tlogosari dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang lamban mengatasi permasalahan pembangunan gedung gereja tersebut.
"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Semarang," katanya kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Meski telah mengantongi izin, pembangunan GBI Tlogosari ditentang beberapa masyarakat sekitar yang mengakibatkan pembangunan gereja tersebut tertunda. Puncaknya terjadi pada 1 Agustus 2019, pihak gereja baru bisa melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti.
"GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki izin prinsip dan izin mendirikan bangunan," katanya.
Selain itu, Naufal menyebut ada intervensi TNI dan POLRI secara aktif ikut menghambat pembangunan GBI Tlogosari dengan dalih stabilitas. Menurutnya, intervensi TNI dan POLRI dalam polemik pembangunan rumah ibadat menjadi catatan kelam.
"Alih-alih menjaga hak konstitusional dan rasa keamanan, mereka justru ikut menghambat pembangunan gereja tersebut," paparnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.
Selain itu, ia juga meminta Pemkot Semarang untuk memenuhi kewajibannya dalam penegakan hak asasi manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman kepada jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan pembangunan rumah ibadat.
Baca Juga: Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
"Tak kira Pemkot Semarang harus segera menyelesaikan persoalan ini. Bagaimanapun ini merupakan menyangkut kepentingan beribadah yang merupakan hak setiap warga negara di Indonesia," paparnya.
Untuk diketahui, pada Kamis, 1 Agustus 2019 pembangunan GBI Tlogosari dilanjutkan. Namun, pada hari itu juga terdapat aksi penolakan oleh 25 orang. Penolakan tersebut diikuti Ketua RT 06, Ketua RT 03, Ketua RT 08, Ketua RT 10 dan Ketua RW 07.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
-
Tempat Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Gereja, Warga Bojong Protes
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026