SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang dilaporkan kuasa hukum Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa hukum GBI Tlogosari dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang lamban mengatasi permasalahan pembangunan gedung gereja tersebut.
"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Semarang," katanya kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Meski telah mengantongi izin, pembangunan GBI Tlogosari ditentang beberapa masyarakat sekitar yang mengakibatkan pembangunan gereja tersebut tertunda. Puncaknya terjadi pada 1 Agustus 2019, pihak gereja baru bisa melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti.
"GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki izin prinsip dan izin mendirikan bangunan," katanya.
Selain itu, Naufal menyebut ada intervensi TNI dan POLRI secara aktif ikut menghambat pembangunan GBI Tlogosari dengan dalih stabilitas. Menurutnya, intervensi TNI dan POLRI dalam polemik pembangunan rumah ibadat menjadi catatan kelam.
"Alih-alih menjaga hak konstitusional dan rasa keamanan, mereka justru ikut menghambat pembangunan gereja tersebut," paparnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.
Selain itu, ia juga meminta Pemkot Semarang untuk memenuhi kewajibannya dalam penegakan hak asasi manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman kepada jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan pembangunan rumah ibadat.
Baca Juga: Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
"Tak kira Pemkot Semarang harus segera menyelesaikan persoalan ini. Bagaimanapun ini merupakan menyangkut kepentingan beribadah yang merupakan hak setiap warga negara di Indonesia," paparnya.
Untuk diketahui, pada Kamis, 1 Agustus 2019 pembangunan GBI Tlogosari dilanjutkan. Namun, pada hari itu juga terdapat aksi penolakan oleh 25 orang. Penolakan tersebut diikuti Ketua RT 06, Ketua RT 03, Ketua RT 08, Ketua RT 10 dan Ketua RW 07.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
-
Tempat Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Gereja, Warga Bojong Protes
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025