SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang dilaporkan kuasa hukum Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa hukum GBI Tlogosari dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang lamban mengatasi permasalahan pembangunan gedung gereja tersebut.
"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Semarang," katanya kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Meski telah mengantongi izin, pembangunan GBI Tlogosari ditentang beberapa masyarakat sekitar yang mengakibatkan pembangunan gereja tersebut tertunda. Puncaknya terjadi pada 1 Agustus 2019, pihak gereja baru bisa melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti.
"GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki izin prinsip dan izin mendirikan bangunan," katanya.
Selain itu, Naufal menyebut ada intervensi TNI dan POLRI secara aktif ikut menghambat pembangunan GBI Tlogosari dengan dalih stabilitas. Menurutnya, intervensi TNI dan POLRI dalam polemik pembangunan rumah ibadat menjadi catatan kelam.
"Alih-alih menjaga hak konstitusional dan rasa keamanan, mereka justru ikut menghambat pembangunan gereja tersebut," paparnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.
Selain itu, ia juga meminta Pemkot Semarang untuk memenuhi kewajibannya dalam penegakan hak asasi manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman kepada jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan pembangunan rumah ibadat.
Baca Juga: Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
"Tak kira Pemkot Semarang harus segera menyelesaikan persoalan ini. Bagaimanapun ini merupakan menyangkut kepentingan beribadah yang merupakan hak setiap warga negara di Indonesia," paparnya.
Untuk diketahui, pada Kamis, 1 Agustus 2019 pembangunan GBI Tlogosari dilanjutkan. Namun, pada hari itu juga terdapat aksi penolakan oleh 25 orang. Penolakan tersebut diikuti Ketua RT 06, Ketua RT 03, Ketua RT 08, Ketua RT 10 dan Ketua RW 07.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
-
Tempat Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Gereja, Warga Bojong Protes
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain