SuaraJawaTengah.id - Salah satu terdakwa pembunuhan satu keluarga di Banyumas, Saminah (53) bersimpuh di kaki ibunya, Misem usai sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Rabu (5/2/2020).
Misem yang didampingi anaknya, Edi Pranoto (49), dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Sebenarnya, Misem sudah diagendakan untuk memberi kesaksian sejak dua minggu lalu. Namun dengan alasan kondisi badan yang kurang sehat, baru terlaksana pada Rabu (5/2/2020).
Dari pantauan Suara.com, selama memberi kesaksian yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, kondisi pendengaran Misem kurang begitu baik.
Baca Juga: Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi
Selama menyampaikan kesaksian, keterangan yang diberikan Misem tak jauh dari keterangan saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polresta Banyumas.
Sewaktu proses pembunuhan terjadi, Misem mengaku diungsikan ke rumah anaknya Minah, salah satu terdakwa pembunuhan yang rumahnya tidak jauh dari termpat tinggal Misem.
"Saya mendengar ada keributan kecil, jadi saya kembali ke rumah untuk melihat. Tetapi, kemudian disekap mulutnya terus tangan diikat dan kakinya, yang ngikat Irvan sama Putra. Lalu saya ditidurin di tempat tidur saya. Mata saya juga ditutup," kata Misem dalam bahasa jawa saat memberi kesaksian, Rabu (5/2/2020).
Setelah proses penyekapan tersebut, Misem mengaku tidak mendengar keributan apapun. Sepuluh menit kemudian, Misem yang sebelumnya disekap akhirnya dilepas.
"Setelah itu saya melihat kondisi rumah yang berantakan, tapi saya lupa ada bercak darah atau tidak. Saya tidak merasa curiga," ujarnya.
Baca Juga: Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
Pun setelah kejadian tersebut, Misem disuruh tinggal bersama Minah selama dua bulan dengan alasan kasihan jika tinggal di rumah sendirian. Misem yang mempertanyakan keberadaan anaknya, hanya mendapatkan keterangan kalau mereka pergi bekerja.
"Biasanya anak saya kalau berangkat kerja itu pamit. Tapi setelah kejadian itu, saya tidak pernah ketemu lagi sama ketiga anak saya. Saya sempat menanyakan kepada saudara terus tetangga, tetapi tidak ada yang tahu," jelasnya.
Selama menghilang, Misem merasa sering gelisah dan kerap terbangun saat pada malam hari. Sesekali ia kembali menanyakan kepada Minah, namun kembali dijawab dengan alasan sedang bekerja.
Hingga akhirnya pada bulan Agustus tahun 2019 lalu, salah seorang warga yang disuruh membersihkan halaman oleh Misem menemukan kerangka dan tengkorak yang sudah terkubur tak jauh dari kediamannya.
"Yang menemukan tengkorak adalah pembersih kebon yang saya suruh. Saya mengetahui bahwa tengkorak dan kerangka tersebut merupakan anak saya setelah dikasih tahu oleh polisi. Namun saya tidak tahu siapa yang membunuhnya," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Permainan Petak Umpet Berakhir Maut, Wanita AS Dipenjara usai Kekasih Tewas di Dalam Koper
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis