Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 14:49 WIB
Warga Dukuh Kauman, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, menunjukkan prasasti berumur 1.173 tahun di belakang rumahnya, Rabu (5/2/2020). [Solopos]

Sementara, Petugas BPCB Jawa Tengah (Jateng) yang mendatangi rumah Supriyanto beberapa waktu lalu tak jadi mengambil prasasti tersebut untuk disimpan di balai, setelah mendengar niat Supriyanto untuk merawatnya.

“Kalau pemilik sanggup merawat, prasasti tidak kami bawa. Bagi masyarakat yang di rumahnya ada batu temuan cagar budaya kami imbau untuk rutin melakukan pembersihan dan ditempatkan di lokasi yang aman,” kata salah satu staf BPCB Jateng Harun Arosyid.

Load More