SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.
Dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara, balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik," ujar Kombes Pol Artanto, Rabu (2/4/2025).
Sebelum nya di laporkan bahwa Menurut laporan, warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi, melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik, yang kemudian menimbulkan percikan api.
Petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi. Selanjutnya, pihak PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.
Kabid Humas menyampaikan bahwa terkait Pengawasan dan Penertiban Balon Udara Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kabid Humas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Diduga Sediakan Penari Telanjang dan Prostitusi, Tempat Karaoke di Semarang Digerebek
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama," pungkas Kombes Pol Artanto.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, tindakan ini dilarang dan dapat dikenai sanksi berat.
"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.
Untuk menghindari potensi bahaya, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen langsung dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi. Beruntung, kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh.
Polres Kebumen terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara liar. Petugas juga secara aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas ini demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah