SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.
Dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara, balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik," ujar Kombes Pol Artanto, Rabu (2/4/2025).
Sebelum nya di laporkan bahwa Menurut laporan, warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi, melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik, yang kemudian menimbulkan percikan api.
Petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi. Selanjutnya, pihak PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.
Kabid Humas menyampaikan bahwa terkait Pengawasan dan Penertiban Balon Udara Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kabid Humas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Diduga Sediakan Penari Telanjang dan Prostitusi, Tempat Karaoke di Semarang Digerebek
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama," pungkas Kombes Pol Artanto.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, tindakan ini dilarang dan dapat dikenai sanksi berat.
"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.
Untuk menghindari potensi bahaya, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen langsung dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi. Beruntung, kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh.
Polres Kebumen terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara liar. Petugas juga secara aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas ini demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah