SuaraJawaTengah.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penyebaran video bullying atau perundungan terhadap seorang siswi di Purworejo, Jawa Tengah, disetop. Sebab, video yang beredar luas di media sosial itu berpotensi memunculkan tindakan serupa.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, peran orang tua dalam hal ini yakni turut mengawasi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya. Sebab, kekerasan atau aksi perundungan kekinian marak terjadi di media sosial, singkatnya cyber bullying.
"Hal tersebut juga dipicu dengan era digital dan media sosial saat ini. Anak-anak tersebut adalah generasi milenial yang merupakan pengguna internet dan media sosial secara aktif, sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas," kata Retno dalam keterangan terlulisnya, Jumat (14/2/2020).
Retno menyebut, instansi pendidikan seperti sekolah harus memunyai sistem pengaduan. Hal tersebut didorong agar anak korban perundungan maupun pelaku saat ada aduan.
Baca Juga: Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Takut ke Sekolah
Retno berpandangan, kekerasan di dunia pendidikan kerap muncul karena sekolah tak punya sistem pengaduan. Sehingga, aksi perundungan sangat rentan terjadi.
"Sistem pengaduan juga seharusnya tidak fisik berbentuk ruangan, tetapi seharusnya menggunakan daring, Sehingga anak nyaman mengadu dan fleksibel secara waktu untuk melakukan pengaduan," sambungnya.
Retno menekankan, pihak sekolah harus menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan tujuan melindungi korban dan pelaku anak. Jika tidak ditangani, maka hal ini makin menyudutkan korban apabila pihak pelaku tak terima perbuatannya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Penanganan yang tidak melindungi korban, akan berpotensi kuat kalau pengadu atau korban akan makin di bully fisik karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya di laporkan kepada pihak sekolah seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini," papar Retno.
Dalam kasus ini, Retno menyatakan jika KPAI telah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk meminta kronologi kejadian dan laporan penanganan kasus perundungan tersebut. Dia juga memastikan jika KPAI akan memenuhi hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi.
Baca Juga: Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain
"KPAI juga akan memastikan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis Dan rehabilitasi psikis dipenuhi pemerintah daerah, termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan Dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis," tutupnya.
Sebelumnya, dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.
Peristiwa itupun dengan cepat mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejurus dengan itu Polres Purworejo pun dengan segera mengamankan tiga terduga pelaku yakni TP (16), UH (15), DF (15).
Setelah diamankan dalam prosesnya ketiga pelaku tersebut naik statusnya jadi tersangka. Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menjelaskan ketiga tersangka dikenakan UU perlindungan anak.
"Mereka akan dikenakan pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," terangnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/2/2020).
Berita Terkait
-
Netizen Unggah Foto Ivan Sugianto dengan Pamen TNI dan Polri, Ternyata Begini Hubungannya
-
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
-
Viral Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Gonggong, KPAI: Melanggar UU Perlindungan Anak
-
Silsilah Keluarga Yuli Hastuti, Cabup Termiskin di Indonesia yang Membangun Dinasti
-
Berapa Kekayaan Cabup Purworejo Yuli Hastuti? Viral Usai Disebut Calon 'Termiskin'
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?