Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 18 Februari 2020 | 14:08 WIB
Ilustrasi

SuaraJawaTengah.id - Siswi SMP berusia 16 tahun berinisial IT di Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan pasangan suami istri Sarkum (51) dan Puroh (29).

Pasutri yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menyekap IT selama 10 hari. Selama itu pula IT dipaksa melakukan hubungan intim bertiga bersama Sarkum dan Puroh.

"Korban terpaksa menuruti perintah kedua tersangka karena mendapat ancaman. Dia disekap sejak Kamis (6/2)," kata Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Ajun Komisaris Adiel Aristo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Semua kisah memilukan ini berawal ketika IT diminta Puroh yang merupakan tetangga rumahnya untuk membantu pekerjaan sang suami.

Baca Juga: Mustofa Dapat Rp 300 Ribu, Untung Lebih Threesome Dipegang Ibu Penyewa Vila

Oleh Puroh, IT dijanjikan mendapat bayaran Rp 5 juta. Puroh lantas membawa IT ke Dukuh Karanganyar.

Tapi, di sana, IT justru disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan bertiga atau poliamori.

Adiel menuturkan, Sarkum dan Puroh diduga memunyai kelainan seksual sehingga memaksa IT yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim.

Ia mengatakan, IT disekap di sebuah rumah kosong selama sepuluh hari. Di rumah kosong itu pula IT dipaksa melakukan poliamori atau threesome.

Penderitaan IT berakhir ketika korban berhasil kabur dari rumah tersangka Minggu (16/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus

Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.

"Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.

Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Load More