Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 18 Februari 2020 | 15:11 WIB
Ilustrasi

Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.

"Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.

Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Siswi SMP Disekap 10 Hari, Dipaksa Suami Istri Berhubungan Badan Threesome

Load More