Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 19 Februari 2020 | 17:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: ist)

Polisi juga mengamankan sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 4 juta serta 188 bendel uang dari Mandiri Kantor Cabang Kudus, serta perabot rumah tangga mulai dari kasus, kompor, lemari es, televisi dan speaker aktif yang dibeli dari uang hasil penipuan tersebut.

M. Tohir mengakui dalam melakukan aksi penipuannya itu tidak ada ritual tertentu, hanya menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang serta ditunjukkan caranya menggandakan uang.

Terkait ide membuat video tersebut, kata dia, muncul begitu saja untuk meyakinkan bahwa dirinya bisa menggandakan.

Atas perbuatannya itu, keduanya diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya

Load More