Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Februari 2020 | 11:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: via Metrojambi.com)

Dalam kasus ini, pasutri itu dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More