Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 21:16 WIB
Kantor Mahkamah Agung RI

1. Menolak aturan yang melarang memfoto, merekam suara atau gambar, dan liputan, tanpa seizin ketua pengadilan.

2. Mendesak MA untuk segera mencabut larangan yang tertera dalam poin ke-3 Tata Tertib Umum SE Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang.

3. Mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers seperti dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga: Rastafari Datang, HangTuah Akhiri Tren Negatif

Load More