SuaraJawaTengah.id - Dua warga Banyumas, Jawa Tengah sempat mendapatkan pengawasan di ruang isolasi RSUD Banyumas. Kekinian hasilnya dinyatakan negatif dari infeksi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Terkait itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku bersyukur. Pasalnya hingga saat ini tidak ada warganya yang kena virus asal China.
"Alhamdulillah mereka dinyatakan negatif corona. Artinya, Banyumas sampai dengan saat ini aman," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020).
Meski demikian, Husein mengatakan pihaknya terus melakukan penyisiran, memperketat pemantauan, dan menggalakkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia menjelaskan salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dapat dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah menjalankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Salah satu yang dapat kita lakukan dalam menjalankan PHBS adalah cuci tangan menggunakan sabun. Jadi, sering-seringlah cuci tangan dengan sabun sebagai langkah awal pencegahan," katanya.
Untuk diketahui, sebanyak dua perempuan asal Kabupaten Banyumas yang menjalani pengawasan di ruang isolasi RSUD Banyumas dinyatakan negatif dari COVID-19 berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta, sehingga mereka diperbolehkan pulang.
Pasien pertama berusia 44 tahun baru pulang dari Hong Kong dan menjalani perawatan di RSUD Banyumas sejak Selasa (3/3), sedangkan pasien kedua berusia 26 tahun baru pulang dari Singapura dan menjalani perawatan di RSUD Banyumas sejak Rabu (4/3) siang.
"Hasilnya negatif, sehingga mereka diperbolehkan pulang," kata Wakil Direktur RSUD Banyumas Noegroho Harbani kepada wartawan di Banyumas, Senin (9/3).
Baca Juga: Heboh, Ada Akun Facebook Meramal Virus Corona Sejak Empat Tahun Lalu
Selain di RSUD Banyumas, dua dari tiga pasien dalam pengawasan di ruang isolasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto dinyatakan negatif COVID-19 sehingga boleh pulang, sedangkan satu lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium Balitbangkes Kemenkes.
"Malah rencananya akan dijemput (petugas, red.) Dinas Kesehatan kabupatennya, sedangkan pasien dari Cilacap belum dipulangkan karena masih menunggu hasil dari Balitbangkes Kemenkes Jakarta," kata Direktur RSMS Purwokerto Tri Kuncoro di Purwokerto, Senin (9/3).
RSMS Purwokerto melakukan pengawasan terhadap tiga pasien yang seluruhnya perempuan dan baru pulang dari luar negeri.
Pasien pertama berasal dari Banjarnegara berusia 66 tahun baru pulang dari Malaysia dan dirawat di RSMS Purwokerto sejak Selasa (3/3) malam. Pasien kedua berasal dari Kebumen berusia 34 tahun baru pulang dari Taiwan serta menjalani perawatan di RSMS Purwokerto sejak Rabu (4/3) siang, sedangkan pasien ketiga berasal dari Cilacap berusia 34 tahun baru pulang dari Macau serta menjalani perawatan di RSMS Purwokerto sejak Kamis (5/3) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK