
SuaraJawaTengah.id - Terdakwa penjual barang milik korban kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur selama lima tahun di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas tersebut dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Suryo Negoro.
Terdakwa Sania dalam persidangan mengaku telah menjual barang milik korban Suprapto di Pasar Banyumas atas permintaan para terdakwa lainnya.
"Saya menjual barang-barangnya lusa setelah pembunuhan. Awalnya saya sama sekali tidak mau ikut campur. Tapi setelah itu kayanya pada bingung pada jual kemana, jadi saya bantuin jual dua motor seharga Rp 5,5 juta," kata Sania dalam persidangan, Selasa (11/3/2020).
Baca Juga: Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi
Sania selama terjadinya pembunuhan sama sekali tidak terlibat. Ia baru diberi tahu selepas pulang kerja karena curiga ada Misem yang menginap di rumahnya.
"Saya pulang kerja itu ada mbah di rumah, karena enggak biasanya mbah di rumah. Terus saya tanya ke mama (Minah). Ternyata dikasih tahu telah membunuh. Saya setelah mengetahui itu ngomong ke mama, kalau tidak mau ikut campur dalam urusan ini," ujarnya.
Antonius yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Sania yang telah berusaha menghilangkan jejak perbuatan dengan menggunakan pasal 480 ayat 1.
"Dengan perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, serta membantu menghilangkan barang bukti. Serta karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah melawan hukum. Maka Terdakwa bersalah melanggar pasal 480 ayat 1. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa dituntut pidana 1,5 tahun dengan dikurangi masa tahanan," kata Antonius membacakan tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014.
Baca Juga: Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dapat Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Orang yang Tak Suka Dirinya
-
Pembunuhnya Tertangkap, Mayat Pria dalam Karung di Tangerang Bernama Al Bashar, Ini Profesinya!
-
Pembunuh Mayat dalam Karung di Tangerang Tertangkap: Teman Dibunuh karena Masalah Kerjaan
-
Polisi Tunggu Laporan Resmi Usai Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Mayat Pria dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Hasil Autopsinya Bikin Ngeri!
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
Terkini
-
Ramalan Weton Jumat Pahing dalam Primbon Jawa
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Tambahan Cuan Digital Buat Beli Ngopi dan Top Up Game!
-
Cerita Horor Radio Semarang: Dari Wanita Pucat hingga Suara Misterius
-
Dorong Inklusivitas, Sebanyak 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia
-
Butuh Dana Cepat? Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Cepat Cair dan Terdaftar di OJK