Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 11 Maret 2020 | 19:09 WIB
Ketiga terdakwa pembunuhan satu keluarga di Banyumas mengikut proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (11/3/2020). (Suara.com/Anang)

SuaraJawaTengah.id - Ketiga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas mengaku menyesal di hadapan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, dan Hakim Anggota Tri Wahyudi serta Suryo Negoro.

Penyesalan itu dikatakan ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah saat mengikuti proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (11/3/2020).

"Saya menyesal sekali karena saudara, sudah tidak ada. Terus juga anak saya jadi seperti ini (berurusan dengan proses hukum)," kata Minah dalam persidangan, Selasa (11/3/2020).

Minah mengaku sebelum pembunuhan itu terjadi, dirinya sudah berungkali mencegah anaknya Irvan dan Putra. Namun upaya itu gagal karena emosi yang memuncak dari Irvan.

Baca Juga: Penjual Barang Korban Pembunuhan di Banyumas Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Awalnya yang mau dibunuh hanya tiga, Vivin tidak termasuk. Terus yang mengusulkan untuk membunuh itu Irvan, tapi sempat saya larang karena bakal panjang urusannya," ujarnya.

Menurut Minah, ketiga anaknya tidak memiliki masalah dengan saudara adik dan kakak Minah. Mereka merasa emosi ketika ibunya kerap adu mulut dengan Sugiono dan Supratno.

"Saya merasa tidak pernah didukung sama keluarga kalau lagi ribut-ribut termasuk sama ibu Misem. Jadi yang dukung saya cuma anak-anak," jelasnya.

Sedangkan Irvan dan Putra yang dimintai keterangan secara bersamaan sebagai saksi sekaligus terdakwa juga mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan.

"Saya menyesal telah melakukan tindakan ini. Waktu itu emosi saya sangat tinggi," kata Irvan dan Putra secara bergantian saat ditanya Kuasa Hukumnya.

Baca Juga: Nihil Bercak Darah, Jalan Terang Misteri Pembunuhan Anjani Bee

Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.

Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.

Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.

Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More