SuaraJawaTengah.id - Terdakwa penjual barang milik korban kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur selama lima tahun di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas tersebut dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Suryo Negoro.
Terdakwa Sania dalam persidangan mengaku telah menjual barang milik korban Suprapto di Pasar Banyumas atas permintaan para terdakwa lainnya.
"Saya menjual barang-barangnya lusa setelah pembunuhan. Awalnya saya sama sekali tidak mau ikut campur. Tapi setelah itu kayanya pada bingung pada jual kemana, jadi saya bantuin jual dua motor seharga Rp 5,5 juta," kata Sania dalam persidangan, Selasa (11/3/2020).
Sania selama terjadinya pembunuhan sama sekali tidak terlibat. Ia baru diberi tahu selepas pulang kerja karena curiga ada Misem yang menginap di rumahnya.
"Saya pulang kerja itu ada mbah di rumah, karena enggak biasanya mbah di rumah. Terus saya tanya ke mama (Minah). Ternyata dikasih tahu telah membunuh. Saya setelah mengetahui itu ngomong ke mama, kalau tidak mau ikut campur dalam urusan ini," ujarnya.
Antonius yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Sania yang telah berusaha menghilangkan jejak perbuatan dengan menggunakan pasal 480 ayat 1.
"Dengan perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, serta membantu menghilangkan barang bukti. Serta karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah melawan hukum. Maka Terdakwa bersalah melanggar pasal 480 ayat 1. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa dituntut pidana 1,5 tahun dengan dikurangi masa tahanan," kata Antonius membacakan tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014.
Baca Juga: Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi
Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya
-
Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi
-
Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
-
Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif