SuaraJawaTengah.id - Terdakwa penjual barang milik korban kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur selama lima tahun di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas tersebut dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Suryo Negoro.
Terdakwa Sania dalam persidangan mengaku telah menjual barang milik korban Suprapto di Pasar Banyumas atas permintaan para terdakwa lainnya.
"Saya menjual barang-barangnya lusa setelah pembunuhan. Awalnya saya sama sekali tidak mau ikut campur. Tapi setelah itu kayanya pada bingung pada jual kemana, jadi saya bantuin jual dua motor seharga Rp 5,5 juta," kata Sania dalam persidangan, Selasa (11/3/2020).
Sania selama terjadinya pembunuhan sama sekali tidak terlibat. Ia baru diberi tahu selepas pulang kerja karena curiga ada Misem yang menginap di rumahnya.
"Saya pulang kerja itu ada mbah di rumah, karena enggak biasanya mbah di rumah. Terus saya tanya ke mama (Minah). Ternyata dikasih tahu telah membunuh. Saya setelah mengetahui itu ngomong ke mama, kalau tidak mau ikut campur dalam urusan ini," ujarnya.
Antonius yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Sania yang telah berusaha menghilangkan jejak perbuatan dengan menggunakan pasal 480 ayat 1.
"Dengan perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, serta membantu menghilangkan barang bukti. Serta karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah melawan hukum. Maka Terdakwa bersalah melanggar pasal 480 ayat 1. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa dituntut pidana 1,5 tahun dengan dikurangi masa tahanan," kata Antonius membacakan tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014.
Baca Juga: Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi
Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya
-
Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi
-
Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
-
Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota