SuaraJawaTengah.id - Syekh Puji akhirnya buka suara tentang pemberitaan di sejumlah media massa, soal dirinya yang kembali menikahi anak perempuan di bawah umur, berusia 7 tahun.
Pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu membantah dirinya telah menikahi anak perempuan berusia 7 tahun secara siri.
Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Kelurahan Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh orang-orang yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya menikah dengan anak usia tujuh tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat itu, Syekh Puji juga menceritakan asal usul pemberitaan itu. Awalnya, ia diminta uang oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sebesar Rp 35 miliar.
Selain orang tersebut, Syekh Puji mengaku permintaan uang itu juga dilakukan beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
"Saya kemudian diadukan ke Polda Jateng," imbuhnya.
"Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19. Mari menahan diri untuk tidak menggiring opini ke publik dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Jateng. Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng karena diduga telah melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.
Baca Juga: Hasil Visum Anak yang Dinikahi Syeh Puji, Polisi: Tak Ada Kekerasan Seksual
Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Jateng setelah pada November 2019 lalu didatangi tiga anggota keluarga besar Syekh Puji yakni Joko Lelono, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Wahyu dan Apri Cahyo Widianto merupakan dua keponakan Syekh Puji. Bahkan menurut Endar, Apri merupakan keponakan Syekh Puji yang turut menjadi saksi pernikahan siri tersebut.
"Saudara Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologi kejadian perkawinan siri itu kepada saya," jelas Endar.
Atas dasar itu, Endar pun lalu mengadukan hal tersebut ke Polda Jateng pada 22 Februari 2020.
Sementara itu, Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pernikahan siri Syekh Puji dengan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan memerintahkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anak yang diduga dinikai Syekh Puji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik