Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 April 2020 | 14:46 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Hasil visum perempuan tujuh tahun yang dinikah siri pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji di Kabupaten Semarang, menunjukan tidak ada kekerasan pada selaput darah perempuan yang dinikah siri itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, untuk hasil visum sudah keluar hasil visum perempuan yang dinikahi SP tidak menunjukan kekerasan seksual.

"Hasilnya memang susah keluar dan memang tidak menunjukan kekerasan seksual dari perempuan tersebut, " jelasnya saat dihubungi Suara.com pada Kamis (2/4/2020).

Untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah saksi telah diperiksa oleh Polda Jateng. Namun saksi -saksi yang telah diperiksa hanya memberikan keterangan yang minim.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Syekh Puji Kawin Lagi dengan Bocah 7 Tahun

"Sampai saat ini sebanyak enam saksi sudah kita periksa namun keterangan mereka sangat minim ketika diperiksa oleh Polda," katanya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Selanjutnya, Ditrekrimsus akan mendalami kasus Syekh Puji yang menikahi perempuan di bawah umur.

"Selanjutnya, kita akan mendalami kasus tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Syeh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jateng pada 21 Febuari 2020 lalu.

Pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng pada 18 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Komnas PA: Layak Dapat Hukuman Kebiri

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More