SuaraJawaTengah.id - Syekh Puji akhirnya buka suara tentang pemberitaan di sejumlah media massa, soal dirinya yang kembali menikahi anak perempuan di bawah umur, berusia 7 tahun.
Pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu membantah dirinya telah menikahi anak perempuan berusia 7 tahun secara siri.
Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Kelurahan Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh orang-orang yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya menikah dengan anak usia tujuh tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Hasil Visum Anak yang Dinikahi Syeh Puji, Polisi: Tak Ada Kekerasan Seksual
Dalam surat itu, Syekh Puji juga menceritakan asal usul pemberitaan itu. Awalnya, ia diminta uang oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sebesar Rp 35 miliar.
Selain orang tersebut, Syekh Puji mengaku permintaan uang itu juga dilakukan beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
"Saya kemudian diadukan ke Polda Jateng," imbuhnya.
"Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19. Mari menahan diri untuk tidak menggiring opini ke publik dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Jateng. Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng karena diduga telah melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Syekh Puji Kawin Lagi dengan Bocah 7 Tahun
Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Jateng setelah pada November 2019 lalu didatangi tiga anggota keluarga besar Syekh Puji yakni Joko Lelono, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Wahyu dan Apri Cahyo Widianto merupakan dua keponakan Syekh Puji. Bahkan menurut Endar, Apri merupakan keponakan Syekh Puji yang turut menjadi saksi pernikahan siri tersebut.
"Saudara Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologi kejadian perkawinan siri itu kepada saya," jelas Endar.
Atas dasar itu, Endar pun lalu mengadukan hal tersebut ke Polda Jateng pada 22 Februari 2020.
Sementara itu, Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pernikahan siri Syekh Puji dengan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan memerintahkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anak yang diduga dinikai Syekh Puji.
"Dari visum yang diterbitkan dokter tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Selaput daranya masih bagus," jelas Iskandar.
Meski demikian, Iskandar mengaku penyidikan tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk menguak kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Kim Soo-hyun Kembali Bantah Tuduhan Pedofilia kepada Kim Sae-ron
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
7 Rekomendasi Nasi Goreng Semarang Terenak Mulai dari Babat hingga Pedas Menggila
-
7 Kolam Renang di Semarang dengan Harga Terjangkau: Bonus View Pegunungan!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF