SuaraJawaTengah.id - Untuk mengantisipasi penularan Virus Corona atau Covid-19, pemudik yang menggunakan angkutan umum ke Kota Semarang wajib mengisi formulir melalui ponsel pintar.
Aturan tersebut dilakukan di seluruh area bandara, terminal hingga pelabuhan yang ada di Kota Atlas tersebut. Seperti yang terlihat di pintu kedatangan Bandara Jenderal Ahmad Yani. Petugas kepolisian bermasker dan face shield akan memandu pemudik yang datang untuk memindai barcode.
Setelah memindai barcode, penumpang akan diarahkan membuka situs dengan alamat https://formpendatang.semarangkota.go.id/ dan mengisi formulir yang tersedia. Dalam formulir tersebut beberapa data wajib diisi, termasuk asal keberangkatan hingga alamat yang dituju.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, hal itu sudah diterapkan untuk transportasi umum lainnya.
"Kereta Api, Bus, kapal laut mekanisme sama dengan pesawat," kata Ardi seperti diberitakan Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/4/2020).
Program tersebut, jelas Yuswanto, sudah dikoordinasikan dengan KSOP Kelas I Pelabuhan Tanjung Emas untuk penumpang kapal laut, Kepala Daop IV Semarang untuk penumpang kereta api di Stasiun Tawang dan Stasiun Poncol.
Kemudian, GM Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani untuk penumpang pesawat serta Kepala BPTD Wilayah X untuk penumpang bus di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron.
"Sedangkan untuk pendatang yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang telah mempublikasi kepada seluruh perangkat pemerintahan terkecil (Lurah, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI) untuk mendata para pendatang bekerja sama dengan para Ketua RT/RW agar mengisi data pada aplikasi dimaksud," jelasnya.
Ardi menyatakan pengisian data tersebut untuk memudahkan pemantauan pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Semarang. Hal tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan Covid-19 atau Corona.
Baca Juga: Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
Sebelum menggunakan aplikasi, upaya yang sudah dilakukan yaitu memberikan formulir fisik berupa kertas yang diisi manual.
Pendataan itu disebut berawal dari usulan Polrestabes Semarang yang difasilitasi dan didukung oleh Pemkot Semarang untuk dapat melakukan pantauan terhadap pemudik, khususnya dari daerah pandemi Covid-19 sebagai ODP.
Berita Terkait
-
Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
-
Pemeriksaan Pemudik di Perbatasan Ciamis
-
Diduga Pemeriksaan Longgar, 17 Ribu Pemudik Masuki Cianjur
-
Pemudik Asal Jakarta Berstatus PDP Meninggal di RSUD Soedono Madiun
-
Banjir Pemudik di Jombang, Pemkab: Karantina Dulu Sebelum Bertemu Keluarga
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City