SuaraJawaTengah.id - Untuk mengantisipasi penularan Virus Corona atau Covid-19, pemudik yang menggunakan angkutan umum ke Kota Semarang wajib mengisi formulir melalui ponsel pintar.
Aturan tersebut dilakukan di seluruh area bandara, terminal hingga pelabuhan yang ada di Kota Atlas tersebut. Seperti yang terlihat di pintu kedatangan Bandara Jenderal Ahmad Yani. Petugas kepolisian bermasker dan face shield akan memandu pemudik yang datang untuk memindai barcode.
Setelah memindai barcode, penumpang akan diarahkan membuka situs dengan alamat https://formpendatang.semarangkota.go.id/ dan mengisi formulir yang tersedia. Dalam formulir tersebut beberapa data wajib diisi, termasuk asal keberangkatan hingga alamat yang dituju.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, hal itu sudah diterapkan untuk transportasi umum lainnya.
"Kereta Api, Bus, kapal laut mekanisme sama dengan pesawat," kata Ardi seperti diberitakan Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/4/2020).
Program tersebut, jelas Yuswanto, sudah dikoordinasikan dengan KSOP Kelas I Pelabuhan Tanjung Emas untuk penumpang kapal laut, Kepala Daop IV Semarang untuk penumpang kereta api di Stasiun Tawang dan Stasiun Poncol.
Kemudian, GM Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani untuk penumpang pesawat serta Kepala BPTD Wilayah X untuk penumpang bus di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron.
"Sedangkan untuk pendatang yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang telah mempublikasi kepada seluruh perangkat pemerintahan terkecil (Lurah, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI) untuk mendata para pendatang bekerja sama dengan para Ketua RT/RW agar mengisi data pada aplikasi dimaksud," jelasnya.
Ardi menyatakan pengisian data tersebut untuk memudahkan pemantauan pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Semarang. Hal tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan Covid-19 atau Corona.
Baca Juga: Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
Sebelum menggunakan aplikasi, upaya yang sudah dilakukan yaitu memberikan formulir fisik berupa kertas yang diisi manual.
Pendataan itu disebut berawal dari usulan Polrestabes Semarang yang difasilitasi dan didukung oleh Pemkot Semarang untuk dapat melakukan pantauan terhadap pemudik, khususnya dari daerah pandemi Covid-19 sebagai ODP.
Berita Terkait
-
Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
-
Pemeriksaan Pemudik di Perbatasan Ciamis
-
Diduga Pemeriksaan Longgar, 17 Ribu Pemudik Masuki Cianjur
-
Pemudik Asal Jakarta Berstatus PDP Meninggal di RSUD Soedono Madiun
-
Banjir Pemudik di Jombang, Pemkab: Karantina Dulu Sebelum Bertemu Keluarga
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis