SuaraJawaTengah.id - Untuk mengantisipasi penularan Virus Corona atau Covid-19, pemudik yang menggunakan angkutan umum ke Kota Semarang wajib mengisi formulir melalui ponsel pintar.
Aturan tersebut dilakukan di seluruh area bandara, terminal hingga pelabuhan yang ada di Kota Atlas tersebut. Seperti yang terlihat di pintu kedatangan Bandara Jenderal Ahmad Yani. Petugas kepolisian bermasker dan face shield akan memandu pemudik yang datang untuk memindai barcode.
Setelah memindai barcode, penumpang akan diarahkan membuka situs dengan alamat https://formpendatang.semarangkota.go.id/ dan mengisi formulir yang tersedia. Dalam formulir tersebut beberapa data wajib diisi, termasuk asal keberangkatan hingga alamat yang dituju.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, hal itu sudah diterapkan untuk transportasi umum lainnya.
"Kereta Api, Bus, kapal laut mekanisme sama dengan pesawat," kata Ardi seperti diberitakan Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/4/2020).
Program tersebut, jelas Yuswanto, sudah dikoordinasikan dengan KSOP Kelas I Pelabuhan Tanjung Emas untuk penumpang kapal laut, Kepala Daop IV Semarang untuk penumpang kereta api di Stasiun Tawang dan Stasiun Poncol.
Kemudian, GM Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani untuk penumpang pesawat serta Kepala BPTD Wilayah X untuk penumpang bus di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron.
"Sedangkan untuk pendatang yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang telah mempublikasi kepada seluruh perangkat pemerintahan terkecil (Lurah, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI) untuk mendata para pendatang bekerja sama dengan para Ketua RT/RW agar mengisi data pada aplikasi dimaksud," jelasnya.
Ardi menyatakan pengisian data tersebut untuk memudahkan pemantauan pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Semarang. Hal tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan Covid-19 atau Corona.
Baca Juga: Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
Sebelum menggunakan aplikasi, upaya yang sudah dilakukan yaitu memberikan formulir fisik berupa kertas yang diisi manual.
Pendataan itu disebut berawal dari usulan Polrestabes Semarang yang difasilitasi dan didukung oleh Pemkot Semarang untuk dapat melakukan pantauan terhadap pemudik, khususnya dari daerah pandemi Covid-19 sebagai ODP.
Berita Terkait
-
Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
-
Pemeriksaan Pemudik di Perbatasan Ciamis
-
Diduga Pemeriksaan Longgar, 17 Ribu Pemudik Masuki Cianjur
-
Pemudik Asal Jakarta Berstatus PDP Meninggal di RSUD Soedono Madiun
-
Banjir Pemudik di Jombang, Pemkab: Karantina Dulu Sebelum Bertemu Keluarga
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR