SuaraJawaTengah.id - Untuk mengantisipasi penularan Virus Corona atau Covid-19, pemudik yang menggunakan angkutan umum ke Kota Semarang wajib mengisi formulir melalui ponsel pintar.
Aturan tersebut dilakukan di seluruh area bandara, terminal hingga pelabuhan yang ada di Kota Atlas tersebut. Seperti yang terlihat di pintu kedatangan Bandara Jenderal Ahmad Yani. Petugas kepolisian bermasker dan face shield akan memandu pemudik yang datang untuk memindai barcode.
Setelah memindai barcode, penumpang akan diarahkan membuka situs dengan alamat https://formpendatang.semarangkota.go.id/ dan mengisi formulir yang tersedia. Dalam formulir tersebut beberapa data wajib diisi, termasuk asal keberangkatan hingga alamat yang dituju.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, hal itu sudah diterapkan untuk transportasi umum lainnya.
"Kereta Api, Bus, kapal laut mekanisme sama dengan pesawat," kata Ardi seperti diberitakan Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Minggu (12/4/2020).
Program tersebut, jelas Yuswanto, sudah dikoordinasikan dengan KSOP Kelas I Pelabuhan Tanjung Emas untuk penumpang kapal laut, Kepala Daop IV Semarang untuk penumpang kereta api di Stasiun Tawang dan Stasiun Poncol.
Kemudian, GM Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani untuk penumpang pesawat serta Kepala BPTD Wilayah X untuk penumpang bus di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron.
"Sedangkan untuk pendatang yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang telah mempublikasi kepada seluruh perangkat pemerintahan terkecil (Lurah, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI) untuk mendata para pendatang bekerja sama dengan para Ketua RT/RW agar mengisi data pada aplikasi dimaksud," jelasnya.
Ardi menyatakan pengisian data tersebut untuk memudahkan pemantauan pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Semarang. Hal tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan Covid-19 atau Corona.
Baca Juga: Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
Sebelum menggunakan aplikasi, upaya yang sudah dilakukan yaitu memberikan formulir fisik berupa kertas yang diisi manual.
Pendataan itu disebut berawal dari usulan Polrestabes Semarang yang difasilitasi dan didukung oleh Pemkot Semarang untuk dapat melakukan pantauan terhadap pemudik, khususnya dari daerah pandemi Covid-19 sebagai ODP.
Berita Terkait
-
Pemudik di Sleman Wajib Periksa ke Faskes, Pemkab Sediakan Shelter
-
Pemeriksaan Pemudik di Perbatasan Ciamis
-
Diduga Pemeriksaan Longgar, 17 Ribu Pemudik Masuki Cianjur
-
Pemudik Asal Jakarta Berstatus PDP Meninggal di RSUD Soedono Madiun
-
Banjir Pemudik di Jombang, Pemkab: Karantina Dulu Sebelum Bertemu Keluarga
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora